KIBLAT.NET Jakarta – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Abdul Chair Ramadhan menegaskan apabila Ahok tidak dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu termasuk tindak pelecehan terhadap MUI yang telah mengeluarkan sikap terkait kasus penistaan agama yang dilakukan calon petahana tersebut.
“Ini adalah pendapat keagamaan yang derajatnya lebih tinggi dari fatwa,” katanya dalam diskusi ‘Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok Dipenjara?’ di Universitas Al-Azhar Jakarta pada Jum’at (11/11).
Abdul Chair juga menilai, bahwa keputusan melepaskan Ahok dari jerat hukum sama saja tidak menghargai umat Islam yang mendukung otoritas MUI sebagai lembaga keagamaan yang diakui.
“Berarti kita semua ini tidak dihargai. (Lantas) apa fungsi para ulama yang mempunyai legal standing berkumpul, untuk menentukan suatu perbuatan itu adalah penodaan?” imbuhnya.
Ia pun mengingatkan bahwa resiko menghina ulama adalah sama dengan menghina Rasululloh. Dan menghina Al-Quran sama saja menghina Allah.
“Resiko, konsekuensi menghina alim ulama berarti menghina Rasulullah. Menghina Al-Quran berarti menghina Allah,” pungkasnya.
Reporter: Taufiq Ishak
Editor: M. Rudy