Wednesday, November 27, 2024
HomeInformasi & KabarPendaftaran Gugatan Perkara Pidana Ahok

Pendaftaran Gugatan Perkara Pidana Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA Nurhayati, dan Habib Novel Bamukmin mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12).

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 204 juta dan imaterilnya dengan meminta tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional. Gugatan itu dilayangkan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yang belakangan membuat Ahok jadi tersangka atas dugaan pasal penistaan agama.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP