[Media Center GNPF-MUI]
JAKARTA-Sidang kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali digelar, Selasa 24/01 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang ini adalah sidang ke-7 dari keseluruhan sidang yang telah digelar.
Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi . Ada 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta, yaitu Yuli Hardi (Lurah pulau Panggang, Kepulauan Seribu) dan Nurkholis Majid kameramen Pemprov DKI.
Kuasa Hukum GNPF MUI, Ismar Syafrudin usai sidang digelar menyatakan bahwa semua syarat telah terpenuhi. Seharusnya Ahok sudah bisa ditahan menurutnya. Selain dikuatkan oleh saksi fakta, Ahok juga telah mengakui di persidangan.
“Sudah terbukti, semakin jelas ya.” Ungkapnya di luar ruang persidangan. “Dengan datangnya kesaksian dua orang tadi (saksi fakta) sudah bisa membuktikan bahwa betul telah terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ahok di Kepulan Seribu,” imbuh Ismar.
Silahkan baca selengkapnya di
http://www.belaquran.com/2017/01/syarat-terpenuhi-seharusnya-ahok-ditahan.html
Cek terus berita terkini resmi dari Media Center GNPF-MUI di :
http://www.belaquran.com
Satukan komando juga dengan selalu like-comment-share dari akun resmi GNPF-MUI
=======================
Follow us :
www.belaquran.com
Twitter : twitter.com/BelaQuran
Fanspage : Bela Quran
IG : @bela.quran
[Tim Media Centre GNPF-MUI]