Wednesday, November 27, 2024
HomeInformasi & KabarTerbukti Menista Agama Islam, Penista Agama Hanya Dituntut Hukuman Percobaan

Terbukti Menista Agama Islam, Penista Agama Hanya Dituntut Hukuman Percobaan

sapaislam.com, Terdakwa kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dituntut hukuman percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pembacaan tuntutan pidana yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/04/2017) JPU menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan pidana percobaan tersebut didasari pada kesimpulan hukum JPU bahwa Ahok telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaaan terhadap golongan suatu golongan masyarakat Indonesia sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan alasan yang meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini. Alasan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia. Alasan meringankan, terdakwa telah melewati proses hukum ini dengan baik, bersikap sopan, berjasa dalam pembangunan Jakarta, dan mengaku sudah berubah menjadi humanis.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Nasrulloh Nasution mengungkapkan perasaan kecewanya kepada JPU yang tidak menuntut Ahok dengan Pasal Penodaan Agama Islam.

“JPU dalam surat tuntutan telah menguraikan bahwa Ahok terbukti menista agama Islam, tapi yang dipakai Dakwaan Alternatif Pasal 156 KUHP, bukan yang seharusnya yaitu Pasal 156a huruf a KUHP”, jelasnya.

Ia juga menyesalkan JPU yang tidak menuntut hukuman maksimal kepada Ahok, dimana menurut ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman maksimalnya adalah 5 tahun penjara sementara Pasal 156 KUHP 4 tahun penjara.

“Dengan adanya tuntutan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, itu artinya Ahok tidak akan menjalankan pidananya di penjara, melainkan hanya wajib lapor saja selama 2 tahun. Tidak hanya itu, tuntutan Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun akan dijadikan dalih Kemendagri untuk tidak memberhentikan Ahok”, ungkap Koordinator Persidangan GNPF MUI ini.

Lebih lanjut ia membandingkan tuntutan pidana yang ditujukan kepada para pelaku penistaan agama yang sudah diadili dan dijatuhi pidana, dimana semuanya dituntut dan dipidana penjara.

Nasrulloh mencontohkan kasus-kasus penistaan agama yang sudah divonis pidana penjara oleh pengadilan antara lain kasus Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Sampang tahun 2012,  kasus Sebastian Joe divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2013, kasus Antonius Richmond Bawengan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tumenggung tahun 2011, kasus Arswendo Atmowiloto divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 1991, dan kasus Rusgiani divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2013.

Ia mempertanyakan vonis sangat ringan JPU kepada Ahok yang dinilainya bertentangan dengan keadilan masyarakat, khususnya umat Islam yang sudah tersakiti dan terhina dengan ucapan Ahok.

“Tuntutan pidana kepada Ahok sangat ringan dan mencederai keadilan masyarakat. Kita tinggal berharap kepada Majelis Hakim untuk berani memutus pidana penjara maksimal 5 tahun dengan mengesampingkan Asas Ultra Petita atas nama keadilan masyarakat”, pungkasnya. (HK)

sumber : belaquran.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP