Tuesday, November 5, 2024
HomeInformasi & KabarHakim Tolak Permintaan Panasehat Hukum Ahok!!!

Hakim Tolak Permintaan Panasehat Hukum Ahok!!!

Majelis Hakim menolak kesekian kalinya permintaan Penasehat Hukum Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk menghadirkan saksi verbal lisan dari Polres Padangsidempuan dan Polda Sulteng di persidangan. Permintaan Penasehat Hukum Ahok ini disampaikan dalam acara pemeriksaan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Irman Sudirman hari Selasa (24/1).

Menurut Nasrulloh Nasution, penolakan Majelis Hakim ini adalah pukulan telak bagi Ahok dan Penasehat Hukumnya, karena sebelumnya Majelis Hakim juga telah menolak permintaan Penasehat Hukum yang keberatan dengan pemeriksaan saksi Lurah Panggang, Kepulauan Seribu, Yuliardi, SSTP.

Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF ini menerangkan bahwa keputusan hakim menolak permintaan Penasehat Hukum Ahok tersebut sudah tepat  karena faktanya memang terbukti di persidangan keterangan saksi pelapor yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersesuaian dengan keterangan saksi pelapor di persidangan sehingga Majelis Hakim memandang tidak perlu lagi dihadirkan Penyidik yang memeriksa saksi pelapor tersebut.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman memang sempat diwarnai pertanyaan-pertanyaan dari Penasehat Hukum Ahok yang menilai banyak terdapat perbedaan antara Laporan Polisi (LP) dengan BAP. Namun, menurut Nasrulloh perbedaan-perbedaan tersebut sudah terklarifikasi oleh para saksi di persidangan sehingga tidak perlu lagi dihadirkan saksi verbal lisan. Apalagi ternyata para saksi pelapor yang dalam keadaan tersumpah sudah memberikan keterangan sesuai BAP, sehingga permintaan menghadirkan saksi verbal lisan dipandang sebagai upaya memperlambat proses persidangan.

“Penasehat Hukum Ahok sepertinya ingin mengulur-ngulur persidangan saja”, ujarnya.

Muhammad Asroi, saksi pelapor yang notabenenya PNS KUA Padangsidempuan misalnya dipertanyakan mengenai kebenaran identitasnya, dimana dalam LP tertulis sebagai wiraswasta sementara dalam BAP sebagai PNS. Sementara Iman Sudirman, dipertanyakan mengenai kesalahan penulisan dalam BAP, misalnya penulisan waktu WIB yang seharusnya WITA,  Isi BAP yang katanya mirip dengan BAP saksi pelapor Syamsul Hilal, bahkan Penasehat Hukum mempertanyakan sepatu saksi yang mirip dengan saksi pelapor Muhammad Asroi.

“Penasehat Hukum Ahok sudah kehabisan akal mencari kesalahan para saksi, sampai hal tidak subtansi seperti sepatu yang sama dengan saksi lain juga dipermasalahkan”, pungkasnya. (HA)

Sumber : Media Resmi GNPF-MUI : http://www.belaquran.com/2017/01/syarat-terpenuhi-seharusnya-ahok-ditahan.html

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP