Home Informasi & Kabar Kenapa Raja Salman Membawa Sendiri Segala Fasilitas Kunjungannya Ke Indonesia, Sampai Bawa2...

Kenapa Raja Salman Membawa Sendiri Segala Fasilitas Kunjungannya Ke Indonesia, Sampai Bawa2 Tangga Segala?

0
1126

Tentu para pembaca pernah dengar hadits yang melarang mengambil manfaat tertentu atau fasilitas tertentu, dari seseorang yang kita berikan hutang, walaupun sekedar menumpang pada kendaraannya.

Kaidah Islamnya, Sebagai Berikut:
“Setiap Hutang yang menghasilkan manfaat dan Keuntungan adalah riba”

Raja Salman statusnya adalah pemberi hutang dan Pemerintah Indonesia statusnya tukang mengutang, sehingga rombongan kerajaan tidak diperbolehkan oleh Islam untuk menggunakan berbagai fasilitas dari Pemerintah RI.

Islam menganggap bahwa memberikan utang termasuk transaksi sosial. Amal soleh yang berpahala. Karena itu, orang yang memberi utang dilarang mengambil keuntungan karena utang yang diberikan, apapun bentuknya, selama utang belum dilunasi.

Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang menghasilkan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”

Keuntungan yang dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Dari Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas kepadamu –walaupun sekedar– membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3814).

Kemudian, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2432).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here