Jurnalis Australia Antoinette Lattouf dipecat oleh ABC setelah membagikan unggahan di Instagram soal Gaza.
urnalis Australia Antoinette Lattouf memenangkan gugatan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah terhadap penyiar publik ABC dan diberikan kompensasi sebesar Aus$$70.000 atau sekitar Rp741 juta, media lokal melaporkan pada Rabu 25 juni 2025 seperti dilansir Anadolu.
Pengadilan Federal menemukan bahwa ABC melanggar Undang-Undang Pekerjaan yang Adil dengan memutuskan hubungan kerjanya karena alasan “memiliki opini politik yang menentang kampanye militer Israel di Gaza,” menurut ABC News.
Lattouf, seorang jurnalis Lebanon-Australia, dipekerjakan oleh ABC selama lima hari pada Desember 2023.
Namun, ia dipecat hanya tiga hari setelah bekerja usai membagikan unggahan Instagram oleh Human Rights Watch tentang perang di Gaza.
Unggahan itu berjudul “HRW melaporkan kelaparan sebagai alat perang,” yang menurut ABC merupakan pelanggaran kebijakan editorialnya.
Organisasi hak asasi manusia internasional itu menerbitkan sebuah studi yang merinci bagaimana otoritas Israel di Gaza menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.
Lattouf menggugat atas pemecatan yang tidak adil, mengatakan bahwa ia dipecat karena pandangan politik dan rasnya oleh lobi dari kelompok pro-Israel.
ABC menghadapi prospek hukuman lebih lanjut, kasus ini ini akan kembali ke pengadilan pada akhir tahun untuk memutuskan apakah lembaga penyiaran tersebut harus didenda.
Lattouf menolak menjawab pertanyaan dari media, tetapi mengatakan bahwa ia akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Hari ini pengadilan telah memutuskan bahwa menghukum seseorang karena berbagi fakta tentang kejahatan perang ini juga ilegal,” katanya dalam pernyataan singkat seperti dilansir News.com.au. “Saya dihukum karena pendapat politik saya.”
Pada Februari terungkap bahwa ABC telah menghabiskan dana pembayar pajak sebesar Aus$1,1 juta untuk membela kasus tersebut. Mereka sebelumnya menolak tawaran dari tim Lattouf untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan nilai kompensasi Aus$85.000.
Pengacara Lattouf, Josh Bornstein, mengatakan bahwa ABC telah “mendiskreditkan kliennya”, dan menggambarkan tindakan ABC sebagai “sangat melemahkan semangat dan menyedihkan”.
Dalam sebuah pernyataan, direktur pelaksana ABC Hugh Marks meminta maaf kepada Lattouf.
“Dalam kasus ini, hakim menemukan bahwa proses yang benar tidak diikuti dan, akibatnya, terjadi kesalahan,” katanya.
“Kami menyesalkan bagaimana keputusan untuk mengeluarkan Lattouf dari siaran ditangani dan penderitaan yang dialaminya. Kami menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada Lattouf.”
Tentara Israel telah melancarkan serangan brutal terhadap Gaza sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 56.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Sumber : Tempo.co/ Media Australia Pecat Wartawan karena Postingan Kekejaman Israel



