Monday, December 9, 2024
HomeInformasi & KabarMENCERMATI EKSEPSI PENASEHAT HUKUM AHOK

MENCERMATI EKSEPSI PENASEHAT HUKUM AHOK

1. Eksepsi tdk fokus, Eksepsi lebih ke arah pembelaan (pledoi). Sangat sedikit menguraikan ttg adanya dakwaan yang kabur (abscur libel) dll, sebagai syarat Eksepsi.

2. Ahok menyatakan tidak ada niat dan tidak bermaksud utk menista agama. Dia maksudkan kpd Lawan Lawan politik nya yang tdk bisa bersaing dlm program. Hal ini tdk sesuai bukankah pada tgl tsb blm masuk waktu kampanye dan bahkan blm ditetapkan Balon oleh KPUD?
3. Dia jg nyatakan telah menanyakan ttg Asbabun Nuzul kpd teman2nya ttg maksud Al Maidah : 51. Hal ini tdk dpt dibenarkan dia tdk ada legal standing utk menjelaskan surah Al Maidah 51 karena ia tdk mengimani Al Quran.
4. PH tdk relevan dng menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, karena sdh di lakukan uji Labfor oleh Penyidik dan hasilnya Sah sbg Barang Bukti.
5.PH tdk relevan dng mengaitkan Aksi Bela Islam terkait dng tuntutan keadilan dlm proses Penegakan Hukum. Adalah Sah dan dijamin UU setiap warga negara menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan.
6. Cepatnya proses Sidik dan Pelimpahan ke PN tidaklah menyalahi hukum acara pidana. Tahapan penyelidikan sd Gelar Perkara sdh memenuhi ketentuan. Penetapan Tersangka juga sdh sesuai dng hukum acara, dng didahului oleh adanya 2 alat bukti yg Sah serta sdh dilakukan Gelar Perkara Penyidikan seusai Gelar Perkara penyelidikan.
7. PH menyatakan bahwa harus diterapkan prinsip Ultimum Remedium. PU telah salah mengaitkan asas ini, terlebih lg dikaitkan dng SKB dlm penerapan Pasal 156a huruf a KUHP. Apalagi disebut Pasal 156a adalah delik materil. Perlu diketahui prinsip Ultimum Remedium baru dikenal baru2 ini, sbgmn diterapkan dlm UU Lingkungan Hidup, jadi tdk ada Kaitan dng UU 1 PNPS 1965. Adapun SKB hanya dpt diterapkan utk Penyalahgunaan Thd ajaran agama yg menyimpang dari suatu aliran sesat yang menyerupai ajaran agama ybs. Utk penodaan tdk perlu SKB. Sifat delik pada Pasal 156a adalah delik formil jadi tdk membutuhkan adanya akibat sbgmn delik materil.
8. PH menyatakan huruf B pada Pasal 156a KUHP hrs dibuktikan karena sifat delik adalah kumulatif. Ini menunjukkan bahwa PH tdk mengerti struktur Pasal 156a dan tdk mengerti nuansa kebatinan – histories Yuridis – masuknya Pasal 156a dlm KUHP. Pasal 156a adalah alternatif, oleh karena itu ada 2 Kejahatan yg diatur yakni huruf a atau huruf B.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP