Oleh: M Rizal Fadillah*
Keterlaluan tindakan Manguni Makasiouw atau Laskar Manguni ini, serangan kepada muslim yang sedang melakukan aksi damai Palestina di Bitung telah mengakibatkan seorang tewas dianiaya dan lainnya luka-luka. Mobil ambulans pun dirusak. Bendera Zionis Israel berkibar sementara bendera Palestina dibakar begitu juga bendera tauhid. Demikian berita media.
7 orang sudah dalam proses pemeriksaan dan dinyatakan sebagai tersangka. Lainnya masih dalam pencarian. Pejabat Polda Sulut menjelaskan hal itu di Polres Bitung. MUI setempat berharap proses hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Secara personal anggota Pasukan Mangkuni pro Zionis Israel yang bersalah wajar untuk dihukum terutama atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Secara institusional Mangkuni Makasiouw atau Pasukan Mangkuni patut pula mendapat sanksi atas pelanggaran peraturan yang dilakukannya khususnya dengan pengibaran bendera Israel yang telah disiapkan dan berkaitan dengan penggunaan lambang Zionis pada even organisasinya. Pembakaran bendera Palestina perlu pengusutan apakah insiden personal atau kebijakan instansional.
Peraturan Menteri Luar Negeri No 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dalam Bab X “Hal Khusus” huruf B angka 151c menyatakan :
“tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Wilayah Republik Indonesia”
Di lokasi penyerangan berkibar bendera Israel sementara beredar video rapat Pasukan Mangkuni yang berlatar belakang spanduk bergambar lambang Israel pada sisi kiri dan kanan. Yang mengaggetkan ada tulisan atau tagar 2024 Prabowo. Terkesan Mangkuni adalah pendukung Prabowo. Tapi itu urusan lain. Masalahnya adalah pengibaran bendera Israel dan lambang Israel. Artinya Mangkuni melanggar Peraturan Menteri Luar Negeri di atas.
Atas pembakaran bendera negara sahabat Palestina, maka perbuatan tersebut adalah kriminal.
Pasal 142a KUHP menyatakan :
“Barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kini semakin jelas berbagai pelanggaran hukum telah dilakukan oleh Pasukan Mangkuni atau kelompok Mangkuni Makasiouw. Karenanya di samping aspek pidana yang menjadi kompetensi pihak Kepolisian, maka aspek administratif sepatutnya dikenakan kepada Mangkuni Makasiouw atau Pasukan Mangkuni Tersebut. Pemerintah harus membubarkan demi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Ketika Pemerintah dahulu dengan mudah membubarkan HTI dan FPI tanpa alasan yang memadai, maka kini sudah sangat beralasan kuat baik secara hukum maupun politik untuk segera membubarkan Pasukan Mangkuni atau Mangkuni Makasiouw. Demi keutuhan NKRI.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 28 Nopember 2023