Presiden Jokowi telah melanggar TAP MPRS RI No XXV/MPRS/1966 ttg Komunisme. Ini tertuang sudah sangat jelas pada Pasal 107 e Dipidana dengan pidana penjara paling lama l5 (lima belas) tahun :
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah
Jadi Presiden Jokowi, Menlu itu sudah melakukan tindak pidana dan layak mendapatkan sanksi pidana 15 tahun menurut TAP MPRS 1966 tersebut.
sumber http://www.dakwahmedia.web.id/2017/08/datangkan-komunis-vietnam-gp-menurut.html
yang bisa menghukum presiden semua rakyat indonesia dengan cara legal formal konstitusional yaitu nanti pemilu yg akan datang jangan dipilih kembali itu caranya …. mas bro