Warta AlbantaniSenin, 01 Maret 20211:28 AM
Oleh: Sugeng Waras
CEPAT atau lambat, kondisi Indonesia kini, dengan metode pendidikan via online untuk mencerdaskan bangsa Indonesia,sementara tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya pandemi Covid-19.
Besarnya hutang negara yang berbunga tinggi dan bersyarat, keterpurukan ekonomi, bertambah banyaknya pengangguran, semakin dikuasainya lahan lahan potensial dan strategis oleh asing, semakin sempitnya lahan pertanian, semakin rendahnya daya beli rakyat, semakin bertambahnya tenaga ahli dan kasar asing yang bekerja di Indonesia
Rencana dan lahirnya Undang-undang dan Peraturan Perundang undangan yang merugikan rakyat dan negara seperti rencana pemindahan Ibu Kota Negara baru, UU.BPIP / HIP, UU OMNI BUSLAW dan lain-lain.
Sajian inteljen dari BIN yang tidak akurat, kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, TNI/POLRI yang semakin ditakuti dan dijauhi rakyat, para purnawirawan yang tidak berdaya maksimal, rakyat yang trauma dan apatis terhadap perkembangan dan dinamika jalanya roda pemerintahan, semakin menyuburkan kelompok kekuasaan Oligarki dan Dinasti
Semuanya semakin memperkuat indikasi punahnya bangsa Indonesia dalam memimpin, mengelola, menjaga, mempertahankan dan memajukan NKRI dimasa mendatang
Rakyat harus paham dan sadar, atas terjadinya disorentasi oleh rezim Jokowi yang mengakibatkan deviasi dan distorsi bangsa Indonesia
Rakyat juga harus paham, sadar dan bereaksi untuk berresolusi atas fatalnya amandenen itu, yang esensinya : Bahwa pada UUD 45 yang asli, mendudukkan dan memerankan MPR RI adalah Lembaga Tertinggi Negara yang diwakili, namun sebagai pengejawantahan seluruh rakyat Indonesia, yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, menentukan, memutuskan dan menetapkan arah haluan negara yang diamanahkan kepada pemerintah.
Sedangkan, Amandemen UUD ’45 2001, esensinya berubah dan bergesernya MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara, dimana kedaulatannya berada atas kehendak rakyat.
Disinilah, layaknya Rezim mempermainkan kekuasaannya berkonpirasi dengan beberapa oknum tokoh yang dominan, sehingga *dengan leluasa menggembosi jaring jaring yang berpotensi, berpengaruh dan berniat membangkitkan suara atau kehendak rakyat.
Terutama dengan memanfaatkan TNI POLRI yang memiliki sarana dan prasarana menciptakan kondisi rakyat takut, yang jauh menyimpang dari sumpah, doktrin, peran, fungsi dan tugas sebenarnya.
Oleh karenanya, saya sebagai warga negara yang sangat mencintai NKRI dan seluruh abdi negara dalam bidang apapun, kembali mengingatkan dan menghimbau, agar semua pihak memahami dan menyadari situasi dan kondisi ini, agar tidak larut, hanyut dan tersanjung dalam mengantisipasi, peka serta peduli terhadap perintah maupun kebijakan rezim yang merugikan masa depan NKRIKebencian, kejengkelan, kecurigaan dan kemarahan kepada pihak pihak manapun dan siapapun hampir tidak bermanfaat, kecuali marilah kita perjuangkan ; Kembalikan UUD 45 Asli, dengan beberapa catatan, serta MENGHAPUS / MEMBATALKAN UUD’ 45 Amandemen 2001, yang memberi peluang orang asing, Cina, Ahok menjadi Presiden RI masa mendatang, dengan secepatnya melaksanakan SIDANG ISTIMEWA MPR RI di tahun 2021 ini.
TNI/ POLRI tidak untuk dibenci, ditakuti dan dijauhi, melainkan harus dicintai, dihormati, disegani dan didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan senantiasa mengajak, mengingatkan, mengoreksi dan mengarahkan, untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sekali lagi, semua pihak dan seluruh elemen bangsa, harus paham, sadar dan berniat untuk menjaga, menyelamatkan dan memajukan NKRI yang dinakodai oleh pribumi dan bangsa sendiri dengan melaksanakan SIDANG ISTIMEWA MPR RI di tahun 2021.
Semoga Allah SWT, TYMK, senantiasa memberikan berkah kepada bangsa ini, dengan diiringi keluhuran dan kemuliaan Akhlaq, moral, kontitusi, etika, komunikatif, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan cara cara damai dan lillahi ta’allaAamiin…yra !
Bandung, 28 Februari 2021
Penulis, Kolonel Sugeng Waras Purnawirawan TNI yang juga Ketua Dewan Pembina Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Provinsi