Wednesday, November 27, 2024
HomeInformasi & KabarAhli Hukum Yang Dihadirkan Penasehat Hukum Ahok Nyatakan Unsur Niat Penistaan Agama...

Ahli Hukum Yang Dihadirkan Penasehat Hukum Ahok Nyatakan Unsur Niat Penistaan Agama Sudah Terpenuhi

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada yang dihadirkan Penasehat Hukum Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai saksi yang meringankan (a de charge) menyatakan bahwa unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama patut diduga sudah terpenuhi. Hal ini disampaikan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam lanjutan persidangan keempat belas perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, selasa (14/03/2017).

Keterangan ini merupakan penegasan atas pernyataan Ahli yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada poin 12 BAP tersebut, Ahli menyatakan bahwa berdasarkan video-video dan Buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” yang sudah dilihat dan dibacanya, maka patut diduga unsur niat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah terpenuhi. Pernyataan ini berpatokan pada Teori Kesengajaan yang diobjektifkan, terang Ahli ketika ditanyakan keterangannya pada poin 12 oleh Majelis Hakim.

Nasrulloh Nasution yang turut hadir mengawal persidangan ini menjelaskan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana ini semakin memperkuat unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama. Menurutnya, keterangan Ahli pada poin 12 ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Hukum Pidana dari UII Prof Muzakkir dan keterangan Ahli Hukum Pidana dari MUI DR. Abdul Choir, S.H., M.H. Dengan demikian, unsur niat melakukan penistaan agama semakin kuat terbukti sehingga tidak ada lagi keraguan bagi hakim untuk menyatakan Ahok terbukti bersalah, terangnya.

Ia juga menerangkan bahwa Ahli Hukum Pidana dari UGM ini pernah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri, namun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dihadirkan di persidangan, dengan alasan keterangan Ahli ini tidak konsisten. Menurutnya, kehadiran Ahli Hukum Pidana ini sebagai saksi yang meringankan Ahok telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dan oleh karenanya dalam persidangan Jaksa tidak bertanya kepada Ahli.

“Ahli ini tidak konsisten keterangannya, makanya tidak dipanggil Jaksa. Tapi keterangannya poin 12 sudah cukuplah bagi Jaksa untuk mencantumkannya dalam surat tuntutan”, ujar Koordinator Persidangan GNPF MUI ini.

Persidangan keempat belas telah selesai pada pukul 15.20 WIB, dan perisdangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum Ahok. Penasehat Hukum Ahok rencananya akan menghadirkan 4 Ahli lagi pekan depan, dari berbagai bidang.

“Kita lihat apakah mereka (Ahli) kompeten dan profesional dalam bidangnya atau justru keterangannya sangat menunjukkan keberpihakannya kepada Ahok”, tutup Nasrulloh. (HA)

 

sumber belaquran.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP