Pada sidang ke-16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (29/3), saksi dari pihak Ahok menyatakan bahwa Ahok tidak melakukan penodaan karena tidak menginjak, merobek atau meludahi Al-Quran (Kitab Suci).
“Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,” kata Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir
Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan tak ada maksud menghina dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya.
“Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu,” ujar Rusgiana.
(Link:Â https://news.detik.com/berita/d-2400764/hina-agama-hindu-ibu-rumah-tangga-di-bali-dibui-14-bulan)
Begitupun dengan Kasus Arswendo yang dihukum penjara 5 tahun karena menghina Islam dengan menempatkan Nabi Muhammad SAW dibawah Soeharto.
Kasus-kasus ini sudah menjadi Yurisprudensi dalam kasus penistaan/penodaan agama.
“Hakim tidak punya pilihan lagi, harus berpedoman dengan Yurisprudensi ini. Ini harus dihukum. Mau cari pembenaran apa lagi? Karena sudah ada peristiwa-peristiwa seperti ini di banyak tempat dan beberapa kasus yang sudah punya kekuatan hukum tetap untuk dipedomani majelis hakim,” kata Kapitra Ampera, Tim Advokasi GNPF MUI.
“Semua kasus penistaan agama Pasalnya sama 156a,” jelas Kapitra Ampera.