AKARTA (SALAM-ONLINE): Massa pendukung Ahok yang meminta penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama menyandera para pegawai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Rabu (10/5) sore, akhirnya terlibat ricuh dengan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang hendak mengevakuasi para karyawan dari dalam gedung pengadilan, sebagaimana nampak dalam link tayangan video CNN Indonesia, Kamis (11/5) di bawah ini, terlibat saling dorong sehingga nyaris baku hantam.
Kericuhan ini terjadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Massa pun mereda setelah Humas Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga proses belum dapat dilanjutkan.
Sampai berita ini dibuat, Kamis (11/5) dini hari massa pendukung Ahok masih berunjuk rasa, baik di depan Pengadilan Tinggi DKI maupun di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka ingin agar Ahok dibebaskan dari tahanan.
Masalahnya, aturan main bahwa jadwal berunjuk rasa hanya berlaku sampai pukul 18.00 WIB sore, sudah dilanggar, sehingga tak salah jika berbagai kalangan mempertanyakan: apakah pembatasan waktu untuk berdemo itu sudah berubah?
Kenapa polisi sejak demo massa pendukung Ahok Selasa (9/5) di depan Rutan Cipinang hingga saat ini tak juga bertindak tegas untuk membubarkan aksi saat waktu sudah menujukkan pukul 18.00, sebagaimana dilakukan terhadap kelompok lainnya? Itu yang ramai dipertanyakan publik saat ini.
Sementara massa pro Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malam ini semakin bertambah. Setelah menolak untuk membubarkan diri, malam ini pukul 22.30 WIB, massa semakin banyak dan membuat lalu lintas di sekitarnya macet.
Aksi bakar lilin juga dilakukan massa di depan Pengadilan Tinggi tersebut, padahal massa pendukung Ahok di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, sudah membubarkan diri sejak pukul 21.00 WIB.
Aktivitas massa di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membuat lalu lintas di jalur lambat Jalan Letjen Suprapto ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, ditutup. Massa sendiri telah bertahan di sana sejak pukul 10.00 WIB pagi.
Sambil berorasi mereka juga mengancam akan menginap di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga tuntutan mereka agar pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan surat penangguhan penahanan. (s)
Sumber: CNNIndonesia, Kumparan.com