Tuesday, November 26, 2024
HomeInformasi & KabarASPEK HUKUM KASUS REKAYASA TERHADAP HRS

ASPEK HUKUM KASUS REKAYASA TERHADAP HRS

oleh : PUSHAMI (Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia

Konstruksi kasus HRS

✅1. Kasus tersebut dikonstruksi oleh polisi sebagai kasus yg SUBSTANSINYA terkait UU Pornografi ➡ mengenai pembuatan photo dlm HP dan chatting WA, dan juga UU ITE ➡ mengenai perbuatan penyebaran konten pornografi melalui perangkat elektronik.

✅2. Terkait dgn UU Pornografi… maka yg DILARANG adalah setiap orang yg membuat aksi pornografi DI DEPAN UMUM atau untuk kepentingan komersial. Jadi tidak ada urusan dengan kepentingan publik dan kewenangan aparat hukum apabila ada warga negara yg mengoleksi photo dirinya sendiri untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan private.

✅3. Terkait UU ITE.. maka yg dilarang adalah perbuatan PENYEBARLUASAN konten pornografi… dalam hal ini adalah pihak yg menyebarkan yg HARUS dituntut pertanggungjawaban secara hukum. Pertanyaan sekarang..siapa pihak yg menyebarkan..? Apabila kita lihat kronologis awal kasus tersebut adalah dimulai dgn DITANGKAPNYA FH dalam kasus makar pd dinihari tgl 2 desember. Dan pihak yg menangkap MENYITA perangkat Handphone FH..dan sejak itu photo-photo koleksi pribadi FH dan isi HP nya terekspose dan tersebar secara massif.. maka adalah sangat logis bila tersebarnya photo dan isi HP FH disebarkan oleh pihak yg menyita. Karenanya sangat tidak logis bila FH yg dijadikan tersangka..sbb konten yg ada di dalam HP tersebut (bila benar memang ada..hal inipun diragukan sebenarnya) TIDAK PERNAH tersebar sebelum HP FH disita.

✅3. Terkait dengan permainan opini dan penggiringan issue yg ditembakkan sasarannya kepada HRS.. adalah SANGAT TIDAK masuk akal..karena baik dalam pembuatan konten yg dituduhkan kepada FH dalam hal UU Pornografi maupun dalam perbuatan penyebaran konten yg dimaksud dlm UU ITE.. tidak relevan sama sekali apabila HRS dijadikan sebagai saksi…karena akal sehat dan fakta menyatakan bahwa HRS TIDAK ADA ditempat pembuatan konten dan TIDAK TAHU MENAHU mengenai pihak yg menyebarkan konten tersebut. Jadi apa relevansinya ngotot memanggil HRS sebagai saksi.

✅4. Adalah cara kerja yang aneh dari aparat hukum apabila memfokuskan pada benar tidaknya aksi pornografi terjadi… karena FOKUS UTAMA kalau hal tsb dianggap aparat hukum sbg kasus pidana yg mengharuskan aparat negara mengusutnya dengan menghabiskan sumber daya negara yg sangat luar biasa besar (padahal kasus abal abal)..adalah mengusut pihak yang MENYEBARKAN. jangan sampai aparat hukum SALAH FOKUS dlm membelanjakan anggaran negara dan mendayagunakan aparat negara.

✅5. Terkait status hukum HRS sebagai saksi.. maka apabila memang aparat hukum TIDAK SALAH FOKUS dan TIDAK GAGAL PAHAM dalam perkara ini..maka kesaksian HRS BUKAN menjadi hal yang pokok dan utama… tanpa kesaksian HRS pun kasus ini harusnya bisa berjalan dengan FOKUS pada pihak yang MENYEBARKAN… dan kesaksian HRS sama sekali TIDAK RELEVAN untuk didengarkan karena HRS tidak mengetahui kejadian dan perbuatan oknum yg menyebarkan tersebut..karena oknum yang menyebarkan tersebut adalah oknum yang menyita HP milik FH. Jadi harusnya oknum ini yg dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Demikian
[QS. 24 ; 11-12] Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.
Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.

Wallohu’alam bis showab

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP