by M Rizal Fadillah
Bongkar bangunan Indomaret di Cihampelas 149 karena membangun tanpa IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Kota Bandung harus bersikap tegas, sebab saat peneguran pembangunan Indomaret itu ternyata pemiliknya bandel dan membangkang. Kini malah meski sudah disegel atau dinyatakan sebagai bangunan tanpa PBG ternyata masih saja beroperasi.
Indomaret perlu dipertanyakan apakah telah memiliki Izin Berusaha ? Berita media menyatakan bahwa yang dimiliki oleh PT Indomarco hanya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NIB bukanlah izin berusaha. NIB hanya syarat untuk proses Perizinan Berusaha. PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah telah mengaturnya.
Bahkan, Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat bagi Perizinan Berusaha. Nah karena Indomaret nyata-nyata tidak memiliki PBG maka Indomaret seharusnya tidak dibolehkan untuk beroperasi. Harus tutup. Apa artinya menempelkan stiker “tidak memiliki PBG” jika tetap dibiarkan masih beroperasi.
Hal yang sulit dihindari sebagai pelanggaran hukum adalah penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang merupakan Cagar Budaya. Ini perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tegas dan jelas Perda No 7 tahun 2018 menyatakan bahwa Masjid Nurul Ikhlas adalah Cagar Budaya. Kawasan 17 Cipaganti No 986.
Pemerintah Kota Bandung tidak boleh menganggap ringan persoalan penghancuran Masjid. Sebaiknya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan pidana ini. Biarlah aparat Kepolisian yang memproses penyelidikan dan penyidikannya.
Kelak diusut siapa penanggung jawab perbuatan penghancuran Masjid Nurul Ikhlas Cagar Budaya tersebut. Apakah pejabat PT KAI atau PT Indomarco pemilik Indomaret. Hal ini perlu kejelasan karena faktanya pemohon Keterangan Rencana Kota (KRK) baik toko maupun masjid kepada Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung ternyata PT. Indomarco Prismatama pemilik Indomaret.
Masalahnya sangat serius bagaimana PT KAI yang masih bersengketa lahan dapat melakukan “pengalihan” kepada PT Indomarco. Menurut keterangan, dahulu PT KAI memaksa penguasaan dengan mengerahkan preman. Elemen umat Islam yang mencoba mempertahankan agar tidak terjadi penghancuran Masjid dibuat tidak berdaya, bahkan terjadi kriminalisasi. Perlu kejelasan hubungan hukum antara PT KAI dengan PT Indomarco Salim Group yang berakibat penghancuran bangunan Masjid Nurul Ikhlas yang merupakan Cagar Budaya dan pembangunan minimarket tanpa izin (PBG).
Bongkar bangunan Indomaret yang tak berizin dan segera pidanakan penghancur Masjid Nurul Ikhlas. Hal ini merupakan persoalan hukum yang tidak bisa dianggap ringan.
Masjid Cagar Budaya yang berubah menjadi Indomaret terjadi di Kota Bandung, Ibu Kota Jawa Barat.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan