Thursday, November 21, 2024
HomeInformasi & KabarDi Yogyakarta Non-Pribumi Dilarang Memiliki Hak Atas Tanah.

Di Yogyakarta Non-Pribumi Dilarang Memiliki Hak Atas Tanah.

Ada larangan bagi warga non-Pribumi untuk memiliki tanah di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Larangan ini didasari Surat Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada WNI Non-Pribumi. Aturan itu diteken oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam VIII pada 1975.

Aturan itu kemudian dikuatkan oleh Surat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada tahun 2010.

[Kutipan surat]

Menanggapi surat Saudara tanggal 17 September 2010 dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 Perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi bahwa sebagaimana diketahui policy Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta hingga sekarang belum memberikan hak milik atas tanah kepada
seorang Warna Negara Indonesia non Pribumi.

Sehubungan hal tersebut permohonan Saudara untuk mohon status Hak Milik atas tanah tidak dapat dikabulkan.

15 November 2010

GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
HAMENGKU BUWONO X

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP