Hanya sempat beberapa jam menghirup udara bebas, ustadz Alfian Tandjung secara tiba-tiba ditangkap oleh pihak Polda Jatim. Rencananya, usai dilakukan penangkapan, ustad Alfian Tandjung langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ustad Alfian Tandjung, Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya sebenarnya keberatan atas penangkapan tersebut.
ā€¯Penangkapannya tak adil karena dalam surat penangkapan tersebut tidak dilampiri tanggal penangkapan dan masa berlaku surat penangkapan tersebut. Ini terkesan mengada-ada,ā€¯ ungkapnya saat ditemui di Surabaya, Rabu (6/9).
Abdullah Alkatiri mengatakan, ustad Alfian Tandjung ditangkap oleh pihak kepolisian atas laporan dari PDI Perjuangan dengan nama pelapor adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
ā€¯Padahal ustad selama ini kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kenapa nggak mau tunggu beliau di Jakarta, baru dilakukan pemanggilan tapi oleh pihak kepolisian sudah dilakukan penahanan,ā€¯ jelasnya.
Diungkapkan oleh Alkatiri, pasal yang dijeratkan kepada ustad Alfian Tandjung adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
ā€¯Hal itu terkait dengan cuitan beliau di medsos yang mengatakan 85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI,ā€¯ terangnya. (Ari)
sumber swamedium