Thursday, November 21, 2024
HomefotoDISKRIMINASI LIVE STREAMING PN JAKTIM

DISKRIMINASI LIVE STREAMING PN JAKTIM

Pada hari Jum’at lalu tgl 26 Maret 2020, saat IB-HRS & Penasihat Hukum baca Eksepsi Kriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW wartawan tidak boleh meliput & PN JAKTIM pun meniadakan Siaran Live Streamingnya.

Kini hari Selasa 30 Maret 2020, saat JAKSA PENUNTUT UMUM membacakan jawaban terhadap Eksepsi IB-HRS & Penasihat Hukum, wartawan bebas meliput & PN JAKTIM secar resmi menyiarankan Siaran Live Streamingnya

Jadi, saat IB-HRS menguliti DAKWAAN JPU dengan segudang argumentasi tidak tersiar di publik, tapi saat JPU menghina IB-HRS sebagai sosok Tidak Berakhlaq & Tidak Bermoral langsung tersebar di publik & dengan leluasa semua alasan JPU tersiarkan.

Ditambah lagi Sidang tadi terlambat satu jam lebih, krn Para Pengacara & Keluarga IB-HRS sempat dihadang petugas dan dilarang masuk, sampai kehujanan di luar Gedung Pengadilan. Padahal Para Pengacara & Keluarga IB-HRS bawa Surat Resmi dan Tanda Pengenal.

Dengan demikian, sudah bisa disimpulkan bahwa PUTUSAN SELA di Sidang Selasa yg akan datang sudah pasti DAKWAAN JPU akan diterima & Sidang Dilanjutkan.

Jika VONIS sudah disiapkan, untuk apa Majelis Hakim pura-pura menggelar Sidang !?

          #SidangDagelanIBHRs.

JAKSA MENGHINA QUR’AN & HADITS

Dalam Pembukaan Eksepsi IB-HRS ada NASIHAT buat semua pihak tentang KEADILAN dengan mengutip beberapa Ayat Suci Al-Qur’an & Hadits Nabi SAW.

Dalam Jawaban JPU terhadap Eksepsi IB-HRS bagian I hal 3, JPU menolak NASIHAT tersebut dengan menyatakan bahwa “Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an & Hadits Rasulullah SAW tidak jadi Padanan dalam Penerapan Pidana Umum di Indonesia”.

Padahal IB-HRS tidak sedang berargumentasi tentang Pidana Umum, tapi hanya sedang sampaikan NASIHAT dengan Ayat Al-Qur’an & Hadits Nabi SAW, tapi JPU dengan angkuh & sombong mengenyampingkan NASIHAT tsb dengan dalih “Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an & Hadits Rasulullah SAW tidak jadi Padanan dalam Penerapan Pidana Umum di Indonesia”.

Ini bukan sekedar menghina IB-HRS atau sekedar menolak NASIHAT-nya, tapi juga PENGHINAAN & PENODAAN terhadap AL-QUR’AN & AL-HADITS yg dilakukan oleh JPU dalam Ruang Sidang Konstitusional yg disiarkan melalui Live Streaming PN JAKTIM.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP