REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah mengatakan sangat mendukung adanya hak angket penyadapan, yang diinisiasi oleh Partai Demokrat. Fahri menegaskan, akan ikut menandatangani hak angket.
Menurut Fahri, hak angket itu diperlukan untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap ketua umum Partai Demokrat saja.. Apalagi penyadapan belum diatur secara khusus di undang-undang.
“Saya sangat mendukung. Termasuk saya ikut menandatangani kalau diminta atau digulirkan. Hak angket itu perlu diatur agar tidak digunakan untuk saling menyerang di wilayah politik,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (6/2).
Fahri menambahkan, akhir-akhir ini kerap terjadi penyadapan dan itu tidak didasari oleh aturan yang berlaku. Belum lagi, saat ini teknologi sudah semakin canggih, karena banyak aplikasi yang dapat mendukung siapapun melakukan kegiatan penyadapan.
Bahkan pihaknya asing dapat melakukan penyadapan terhadap elit-elit politik di Indonesia. Sehingga hal ini dapat mengancam eksistensi negara, terutama soal kebijakan ekonomi yang bisa diketahui oleh asing.
“Penyelidikan penyadapan ini sangat penting bukan hanya soal SBY, tapi juga untuk mengetahui sejauh mana kejahatan penyadapan ini dilakukan,” katanyanya.
Selanjutnya, penyadapan dilarang dan hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu, seperti Badan Intelijen Negara (BIN). Tapi itu juga hanya kepentingan single user, yaitu kepala negara.
Hal ini seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Kemudian hasil penyadapan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alat bukti hukum. Namun kenyataannya, banyak pihak-pihak yang menjadikan produk penyadapan sebagai alat bukti hukum.
Fahri memberikan contoh, saat ini kejahatan kepada sisten dan kerugian negara kepada suap. Kemudian suap itu didapatkan melalui penyadapan, tahun lalu ada 16 kasus. Semua kasus korupsi di Indonesia sekarang adalah penyadapan. Tidak hanya, Fahri juga memperkirakan informasi penyadapan ditredingkan di kalangan elit Indonesia.
“Menurut saya kasus Setya Novanto itu disadap,” ucapnya.
#sumber http://republika.co.id/berita/nasional/politik/17/02/07/okzqvi354-fahri-hak-angket-penyadapan-sangat-penting-digulirkan