Thursday, November 21, 2024
HomeInformasi & KabarGelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka tak Punya Dasar Hukum

Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka tak Punya Dasar Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting berpendapat, rencana Kepolisian menyelenggarakan gelar perkara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memiliki dasar hukum. Tak hanya itu, menurut Miko, gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, akan memancing intervensi dalam upaya penegakan hukum.

“Gelar perkara secara terbuka membuka ruang intervensi terhadap jalannya proses penegakan hukum,” katanya kepada Republika.co.id, Jumat (11/11).

Miko menjelaskan gelar perkara diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 15 Peraturan Kapolri itu menyatakan gelar perkara dilakukan pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan. Sementara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, masih berada dalam tahap pemyelidikan

“Meskipun Pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut mengatur tentang gelar perkara khusus untuk perkara-perkara tertentu (termasuk perkara yang menjadi perhatian publik secara luas), tetapi tahapannya tetap pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan,” jelasnya.

Miko melanjutkan, sebagaimana Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya. Oleh karena itu, pada fase penyidikan, setidak-tidaknya penyidik sudah menentukan bahwa telah ada dugaan tindak pidana atau belum.

Apabila dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum memasuki fase penyidikan, maka gelar perkara untuk kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Oleh karena itu, pihak Kepolisian perlu terlebih dahulu menentukan kasus ini sudah memasuki fase penyidikan atau belum,” ucap Miko.

#sumber http://republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/11/11/oggauf354-gelar-perkara-kasus-ahok-secara-terbuka-tak-punya-dasar-hukum

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP