—————————————-
Kantor BPN Jakarta Utara *mengeluarkan HGB (Hak Guna Bangunan) yg luasnya lebih dari 3.000.000 m2 dalam 1 berkas saja (tidak dipecah).
Dalam Peraturan Kepala BPN No.12/2013 bahwa maksimal HANYA 20.000 m2 saja.
SELURUH Pulau D seluasnya 3.120.000 an m2 diserahkan HGB nya ke PT. Kapuk Naga Indah.
LUAR BIASA…. Baru kali ini melihat angka itu didalam 1 Sertifikat + Seluas lebih dari 3.000.000 m2.
Lebih mantab lagi…
Surat ukur tanah tgl 23 agustus 2017, Sertifikatnya dikeluarkan tgl 24 agustus 2017.
Dan periode Hak Guna Bangunan (HGB) tidak Ada masa berakhir nya….
Sungguh ini kebiadaban yg dilegalkan atas nama negara dengan menggadaikan bahkan menjual negeri tercinta ini ke Tangan ASING alias ASENG (CHINA).
Saudaraku…info ini BUKAN SARA melainkan FAKTA yg ada dan HARUS kita ketahui semua sebagai anak bangsa negeri tercinta ini.
Mari kita bersatu utk menghadapi kezaliman ini.