By : ALI LUBIS, SH
( Wakil Ketua ACTA)
Sehubungan dengan di cabutnya Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi yang dilakukan oleh Pihak keluarga dan Kuasa Hukum Ahok pada hari senin tanggal 22 Mei 2017 jangan dianggap akhir dari sebuah proses Hukum, karena berdasarkan Pasal 263 sampai Pasal 269 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jelas Mengatur Tentang Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Upaya Hukum Luar Biasa atau PK ini dapat diajukan oleh Terpidana atau Ahli warisnya ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHAP, adapun Permintaan Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan pengadilan apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap artinya apabila Pihak Kuasa Hukum Ahok atau ahli waris mencabut Upaya Hukum Banding maka akan memperoleh Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau inkracht van gewijsde
Apalagi kalau Seandainya Pihak JPU ikut membatalkan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tersebut, maka Putusan Vonis selama 2 Tahun Penjara yang di bacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta utara kepada Ahok akan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun beberapa Alasan, Menurut Pasal 263 ayat 2 KUHAP Apabila Upaya Hukum Peninjauan Kembali tersebut benar akan diajukan oleh Ahok atau Pihak Keluarga yaitu atas dasar :
1. Adanya Temuan Bukti-Bukti Baru (Novum).
2. Apabila Dalam Putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan.
3. Apabila putusan tersebut terdapat Kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.
Maka kalau dilihat dari alasan diatas maka alasan yang paling Rasional atau Masuk akal yang akan diajukan Sebagai Dasar untuk melakukan Peninjauan Kembali tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kehilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut
Jadi, Dicabutnya Upaya Hukum Banding di Tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu Strategi yang lebih Realistis dan masuk akal agar mendapatkan Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh Upaya Hukum Peninjauan Kembali…
Lalu pertanyaannya kenapa harus mengajukan PK?
Bahwa jika melalui Proses Upaya Hukum Banding maka akan memakan waktu relatif lebih lama dan ada kekhawatiran apabila dilakukan Upaya Hukum Banding akan menambah masa hukuman/Vonis…
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 266 ayat 2 ( huruf b ) apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon PK, maka MA membatalkan putusan yang dimintakan PK tersebut berupa :
1. Putusan Bebas
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum
3. Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
4. Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan