Wednesday, November 27, 2024
HomeInformasi & KabarJangan mau di bohongi air mata buaya Ahok"

Jangan mau di bohongi air mata buaya Ahok”

[portalpiyungan.co] JAKARTA – Sidang perdana Kasus Penistaan Agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimulai di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2 gedung tersebut, dengan dipimpin lima majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Ahok terlihat hadir memasuki ruang sidang sekitar pukul 08.56 WIB, dengan mengenakan batik coklat.

Begitu Ahok duduk di kursi terdakwa, Ketua Majelis Hakim mempersilakan awak foto untuk mengabadikan momen itu selama dua menit.

“Sidang perkara ini terbuka untuk umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso, saat membuka sidang ini.

Ahok didakwa dalam kasus penistaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenakan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.

Kasus Ahok diproses setelah Polri menerima 14 laporan polisi pada awal Oktober 2016. Pada 16 November 2016, Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya, Ahok kemudian menyampaikan Nota Keberatan bahwa dirinya tidak punya maksud menghina agama Islam.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP