Kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta aktif adalah kejahatan besar yang dilakukan Pemerintah karena Jokowi TERANG-TERANGAN melanggar Undang-undang tentang Pemerintah Daerah. Ini pertama kalinya dalam sejarah seorang Terdakwa kembali aktif menjabat.
Karena seorang Ahok Hukum tidak berlaku, dan menjadikan Republik ini berubah tidak lagi Negara Hukum, sudah menjadi Negara Kekuasaan.
Bila Jokowi tidak mengambil sikap terkait persoalan ini, maka
Jokowi telah merestui Indonesia menjadi Negara Kekuasaan
INI KEJAHATAN BESAR!!!