Setelah HTI, Organisasi Kealumnian Universitas Indonesia yang dikenal ILUNI UI Berbadan Hukum dibubarkan legalitasnya oleh Pemerintah. Surat yang beredar di grup WA menunjukkan bahwa Freddy Haris selaku Dirjen Administrasi Umum KemenhumHAM telah resmi membubarkan ILUNI UI SK 21 Juli 2016.
ILUNI UI berbadan hukum selama ini dikenal kritis terhadap Pemerintah terutama isu terkait dengan penegakan hukum kasus penistaan agama dan menolak kehadiran PKI baru.
Pengurus ILUNI UI mengaku tidak mengetahui adanya SK Dicabutnya legalitas organisasinya. Demikian kata Hidayat Matnur selaku Sekjen ILUNI UI.
Subhan wasekjen bidang media mengatakan surat yang mengatasnamakan Freddy Haris selaku Dirjen tertanggal 15 Agustus 2017 muncul ketika pengurus ILUNI UI sedang sibuk menyusun diskusi dan Nonton Bareng Film G30SPKI #Menolak Lupa.
Dalam surat Freddy Haris tersebut pertimbangan dicabutnya SK ILUNI UI adalah surat rektor yang menyatakan Logo UI dan Universitas Indonesia serta Nama ILUNI UI adalah milik UI yang tertera dalam statuta UI.
ILUNI UI Tidak Melanggar UUD dan Pancasila
Terkait hal tersebut, ILUNI UI SK 21 Juli dinyatakan dicabut. Padahal kebebasan berserikat dilindungi oleh UUD. ILUNI UI tidak melanggar UUD dan tidak melanggar Pancasila kenapa dibubarkan? Tegas Hidayat Matnur .
Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Administrasi Umum bertentangan dengan hukum karena dua alasan yaitu (1) Tidak terukur ditinjau dari sumber kewenangan yg berdsrkn perUUan yg berlaku (vide Psl 7 UU No 12 th 2011) dan (2) Melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB vide psl 4 UU 28 th 1999 dan Pasal 30 UU 30 th 2014 tentang Adm Pemerintahan.
Ketika ditanya, apa yang akan dilakukan ILUNI UI atas dicabutnya. Pengurus ILUNI UI sedang menimbang melakukan gugatan PTUN dan bersama elemen masyarakat mendukung Prof Yusril untuk menggugat Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
Perpu tersebut sudah menjadi alat penguasa untuk mematikan kebebasan berserikat warga negaranya. ILUNI UI memang terbagi dua dan ILUNI UI yang tidak kritis terhadap Pemerintah dengan SK 29 Juli tidak dibubarkan.
Hidayat Matnur menegaskannya bahwa ILUNI UI SK 21 Juli terdiri dari aktivis 1970an, 1980an dan reformasi 1998, siap berjuang kembali kejalanan saat kebebasan berserikat dan berpendapat dibungkam penguasa.
sumber http://www.radarindonesianews.com/2017/09/karena-perpu-ormas-iluni-ui-badan-hukum.html
-End-