Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Muktamar XXX NU di PP Lirboyo, Kediri, Jawa Timur tertanggal 21-27 Nopember 1999.
A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan
KH. Ma’ruf Amin menegaskan pengecualian kondisi darurat seperti yang tertuang pada keputusan tersebut tidak berlaku di Pilkada DKI 2017 karena adanya calon gubernur yang muslim.
“Sepanjang ada calon yang Muslim dan insya Allah adil wajib hukumnya memilih calon pemimpin Muslim tersebut,” katanya kepada Republika di Jakarta.
Penegasan KH. Ma’ruf Amin ini terkait larangan/haram memilih pemimpin non-muslim sebagaimana keputusan Muktamar XXX NU dikuatkan lagi oleh tokoh NU KH Salahuddin Wahis (Gus Solah).