REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjabatnya kembali Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai kontroversi publik. Ini tak lebih karena Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, banyak ahli hukum yang memberikan masukan dan peringatan tentang Ahok. Mereka menyebut bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu sudah bisa dinonaktifkan karena berstatus terdakwa.
“Negara kita negara hukum. Jadi Kekuasan harus tunduk pada hukum,” ujar Abdurrahman kepada Republika.co.id, Selasa (14/2).
Abdurrahman menegaskan, tak perlu khawatir menonaktifkan Ahok sebagai gubernur. Roda pemerintahan di DKI Jakarta, kata dia, akan tetap berjalan efektif sebagaimana biasanya.
Kontroversi mengenai pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur tersebut, menurut Abdurrahman berdampak kepada sikap beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta. Abdurrahman mengatakan, PKS dan beberapa fraksi lain memilih menolak melakukan pembahasan dengan eksekutif sebelum persoalan tersebut selesai.
“Kami menunggu agar hasil pembahasan tidak kontroversi,” kata Abdurrahman.
Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 disebutkan kepada daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan sejak perkaranya diregistrasikan di pengadilan. Karena itu, kata Abdurrahman, pengaktifan kembali Ahok itu artinya tidak melaksanakan perintah UU atau cacat hukum.