sapaislam.com, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyesalkan adanya surat larangan Kapolri untuk warga luar Jakarta yang ingin ikut mengawal tempat pemungutan suara (TPS) pada 19 April 2017 lusa.
“Seharusnya tidak boleh ada larangan seperti itu, artinya jika warga datang untuk memberikan bantuan dalam koridor peraturan UU, tidak buat gaduh, tertib dan sebagainya kenapa mesti dilarang,” kata Nasir di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Menurutnya, pihak keamanan tekadang menciptakan kekhawatiran sendiri dalam pelaksanaan Pilkada putaran kedua ini.
“Saya juga heran kenapa pihak kepolisian selalu membuat kebijakan-kebijakan atau pemberitahuan yang menurut saya tidak boleh disampaikan, dalam arti, kalau ada warga daerah lain datang ke Jakarta tetap dalam koridor yang saya sampaikan yaitu diawasi saja dan itu berlaku kepada semuanya,” katanya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang pergerakan massa dari luar untuk ikut mengawal tempat pemungutan suara (TPS) pada Hari H pencoblosan Pilkada Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017).
Tito telah memberikan maklumat kepada Kapolda seluruh Indonesia untuk melarang massa datang ke Jakarta.
Larangan itu terkait rencana massa alumni aksi 212 dari luar Jakarta akan bergerak ke Ibu Kota guna ikut mengawal TPS pada hari pencoblosan Pilkada Jakarta putaran kedua. Dalam aksi yang disebut Tamasya Al Maidah ini, massa akan menyebar di seluruh TPS di wilayah Jakarta. Setiap TPS akan dikawal oleh 100 peserta Aksi Tamasya Al Maidah
sumber teropongsenayan.com