Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak mewajibkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK).
DPTb merupakan pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, KK hanya digunakan jika diperlukan untuk memastikan keaslian e-KTP atau surat keterangan yang digunakan.
“KK itu enggak wajib digunakan lagi, kalau diperlukan saja ya. Di SK (surat keterangan) itu begitu bunyinya,” ujar Sidik kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan KPU DKI Jakarta pada Pilkada DKI putaran pertama.
Saat itu, KPU DKI Jakarta mewajibkan pemilih DPTb menunjukkan KK asli mereka untuk dapat menggunakan hak pilih.
Kebijakan KPU DKI Jakarta yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua.
Dalam SK tersebut tercantum bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sepanjang surat suara masih tersedia.
Pemilih tersebut hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat keterangan tersebut.
“Apabila KTP elektronik atau surat keterangan yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto,” demikian bagian dari bunyi SK tersebut.