DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI
Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab, Lc, MA pada hari ini adalah kriminalisasi terhadap karya Ilmiah. Tindakan Polri ini termasuk abuse of power, bagaimana mungkin suatu hasil penelitian Ilmiah berupa tesis yang telah diujikan kemudian diragukan, dipertanyakan dan bahkan dijadikan objek pemeriksaan atas laporan Sukmawati Soekarno Putri.
Perihal rumusan Pancasila yang dikaji secara Ilmiah oleh Habib Rizieq adalah sah dan sesuai dengan fakta historis. Adapun pendapat menyangkut hari lahir Pancasila, apakah tanggal 1 Juni atau 22 Juni secara akademik terbuka ruang untuk didiskusikan (debatable) dan hal yang lumrah dalam dunia akademik.
Kriminalisasi tersebut menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan. Akan terbelenggunya kajian-kajian kritis.
Tesis adalah pendapat ahli, yang apabila diakui akan menjadi doktrin. Doktrin merupakan salah satu sumber hukum yang sah. Bagaimana mungkin suatu tesis menjadi objek pemeriksaan oleh penyidik Polri?
Selanjutnya, jika suatu tesis dapat dipidanakan, lalu bagaimana dengan dosen pembimbing, para penguji, Universitas terkait, dan bahkan juga bagaimana terhadap pendapat para pakar yang mendukung, apakah semuanya itu dapat dikategorikan melakukan tindak pidana?
Dalam hukum pidana yang kita anut mensyaratkan adanya unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawan pidana. Keduanya satu kesatuan (dualistis).
Hasil penelitian Ilmiah dengan berbagai dimensi kritikannya bukan termasuk perbuatan pidana.
Seseorang yang melakukan penelitian Ilmiah juga tidak dapat dipertangungjawabkan secara pidana.
Dengan demikian tidak ada unsur kesengajaan yang bersifat melawan hukum.
Saya berpendapat, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tidak berdasarkan alasan yuridis.
Pemeriksaan tersebut penuh dengan rekayasa untuk memuaskan pihak-pihak tertentu dan memang berkepentingan untuk melemahkan perjuangan Umat Islam.