(Sebuah Logika Hukum Sederhana) By Bayu T. Possuma, Ph.D, Anggota Dewan Pakar Wahdah Islamiyah. Jika kalimat tauhid ditempel atau dituliskan kepada bendera dianggap menghina dan menodai, maka setidaknya ada dua implikasi. PERTAMA, Benderanya dianggap lebih mulia dan kalimat tauhidnya sesuatu yang rendah. Sehingga ketika bendera ditempeli kalimat tauhid, bendera tersebut menjadi rendah dan ternoda….ini adalah bentuk KESYIRIKAN. KWDUA, Kalau dianggap kalimat tauhidnya menodai bendera, maka kalimat tauhid dianggap sesuatu yg tercela, noda dan hina, krn bisa menodai bendera….Ini jelas masuk dalam PENISTAAN AGAMA. Polri dapat dituntut balik dengan pasal penistaan agama, karena bagi kaum Muslimin kalimat tauhid adalah kalimat yang mulia bukan noda dan cela. Kalau penulisnya dianggap punya niat menghina bendera dengan menuliskan kalimat Tauhid, maka tuntutan hukum penistaan agama lebih berat lagi, karena kalimat tauhid dianggap hina dan bisa dipakai untuk menghina. SHARE…SHARE… SHARE !! #SaveIndonesia #BelaIslam #BelaUlama #LibasKomunis #PenjarakanPenistaAgama
Mana yang lebih mulia, Bendera atau Kalimat Tauhid..?
RELATED ARTICLES