Kabarhoki.com, Jakarta – Saat sidang kasus dugaan penistaan agama, tim pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanyakan persoalan keputusan dan sikap keagamaan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegur kliennya untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.
Ma’ruf Amin menjawab, persoalan Ahok sudah termasuk isu nasional sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional,” kata Amin di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Selanjutnya kuasa hukum Ahok menanyakan apakah keputusan dan sikap keagamaan MUI pusat tidak bertentangan dengan teguran yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta sebelumnya.
“Bukankah (teguran) itu sudah merujuk pada Al Maidah 51?,” tanya kuasa hukum Ahok.
Amin merespon pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa teguran yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta belum menjawab tuntutan masyarakat. Karena itu MUI pusat mengeluarkan keputusan dan sikap keagamaan dasar penegakan hukum positif oleh pihak Kepolisan.
“Teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindak lanjuti dengan masalah hukum dan masuk penjara sehinggga dianggap cukup,” tegasnya.
Amin menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dari 5 saksi yang direncanakan hadir pada persidangan hari ini. Amin menyatakan MUI fokus pada satu kalimat Ahok yang dinilai telah menistakan agama dan ulama. (Shemi)