Friday, April 19, 2024
HomeInformasi & KabarMembongkar Dinding Kebisuan Korupsi KTP-El

Membongkar Dinding Kebisuan Korupsi KTP-El

 

Oleh Richo Andi Wibowo*

sapaislam.com, Conspiracies of silence presuppose mutual denial, whereby at least two people collaborate to jointly avoid acknowledging something — Zerubavel (2006, 4)

Publik terperanjat karena salah seorang saksi kunci di kasus KTP elektronik (KTP-el) yang juga anggota DPR, Miryam Haryani, mencabut pengakuannya di Pengadilan. Sebelumnya, Miryam mengaku mendistribusikan uang ke beberapa anggota DPR sebagai imbal jasa mereka karena memuluskan proyek KTP-el. Miryam beralasan, ia mencabut keterangannya karena kala itu ia ditekan oleh penyidik.

Alasan Miryam tersebut patut diragukan. Proses pembuatan berita acara pemeriksaan di KPK selalu direkam secara utuh. Sehingga, tidak mungkin penyidik berani melakukan penyimpangan (menekan) untuk mendapatkan pengakuan. Lagipula, pada 20 Desember 2016 Miryam pernah memberikan keterangan secara rileks kepada jurnalis Majalah Tempo, dan substansi keterangan tersebut sama dengan keterangan Miryam kepada penyidik KPK.

Berbaliknya sikap Miryam diatas mengindikasikan bahwa dinding kebisuan (wall of silence) telah terbangun. Sebagaimana pernyataan Zerubavel yang dikutip di awal tulisan ini, konspirasi untuk saling bungkam bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bersama kepada sesama aktor. Pada kasus ini, patut diduga bahwa Miryam telah dijanjikan oleh para terduga yang lain bahwa mereka akan saling kompak bungkam dan saling melindungi.

Untuk membongkar dinding kebisuan ini, ada dua strategi yang dapat diterapkan oleh penegak hukum. Miryam perlu diyakinkan bahwa apabila ia membantu penegak hukum membongkar kasus ini, maka ia (dan keluarganya) akan mendapatkan proteksi dan keringanan hukuman.

Dapat dipastikan bahwa Miryam akan melakukan cost benefit analysis. Sehingga, penegak hukum perlu memikirkan agar tawaran insentif mereka ke Miryam harus lebih besar menguntungkan daripada tawaran yang diberikan oleh para terduga koruptor.

Strategi yang pertama ini biarlah dikupas lebih lanjut oleh pemerhati lain. Penulis ingin menguraikan secara ekstensif strategi kedua sebagaimana berikut.

Membidik justice collaborator lain

Penegak hukum perlu memperluas sumber informasi dari para terduga koruptor yang lain serta meminta mereka untuk bekerja-sama sebagai justice collaborator. Salah seorang terduga yang potensial untuk dirangkul adalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Gamawan Fauzi.

Dalam posisinya sebagai Mendagri, Gamawan amat mungkin untuk berkomunikasi luas dengan anggota DPR. Sehingga diyakini Gamawan memiliki informasi penting mengenai siapa aktor senayan yang bermain dalam konspirasi busuk ini.

Gamawan juga merupakan salah seorang yang diberitakan menerima aliran uang panas dari proyek KTP-el. Memang, kebenaran akan berita tersebut masih misteri. Sehingga ia bisa berkilah dan menolak untuk membantu penegak hukum membongkar kasus ini.

Namun Gamawan melakukan kesalahan lain yang nyata. Kesalahan tersebut dapat digunakan oleh penegak hukum untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining position) ketika bernegosiasi dengan Gamawan.

Untuk menjelaskan kesalahan Gamawan, perlu kiranya mengingat kembali beberapa fakta relevan pada prosedur pengadaan KTP-el sebagaimana berikut.

Setelah melakukan call for tender serta evaluasi atas aneka proposal penawaran yang masuk, panitia pengadaan Kemdagri mengumumkan bahwa konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI)-lah yang menang.

Diketahui bahwa peserta tender yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggah ke panitia mulai tanggal 22 hingga 28 Juni 2011. Pada durasi ini, konsorsium Peruri dan konsorsium Telkom melakukan sanggah. Namun panitia pengadaan tetap pada evaluasi awal mereka; tetap mengukuhkan konsorsium PNRI sebagai pemenang.

Menurut aturan, tahapan pengadaan selanjutnya adalah fase sanggah banding. Peserta tender yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggah banding ke Pengguna Anggaran, posisi yang dijabat oleh Gamawan.

Diketahui bahwa rentang waktu sanggah banding adalah 29 Juni hingga 5 Juli 2011. Tercatat bahwa konsorsium Peruri dan Telkom memasukkan sanggah banding di hari terakhir. Dinyatakan pula bahwa Gamawan menjawab kedua sanggah banding tersebut diwaktu berbeda; tanggal 6 dan tanggal 11 Juli.

Namun belakangan diketahui bahwa Kemdagri sudah menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (sudah teken kontrak) pada 1 Juli 2011. Selaku Pengguna Anggaran, Gamawan Fauzi berdalih dengan Pasal 85 (1) (b) Perpres 54/2010 yang menyatakan bahwa kontrak dapat diteken bila sanggah atau sanggah banding terbukti tidak benar.

Di sinilah kesalahan Gamawan. Ia telah melakukan pelanggaran prosedur yang serius, dan alasannya diatas tidak akan dapat menolong posisinya.

Gamawan telah melanggar asas dalam hukum administrasi negara; principle of legitimate expectation. Pada saat dua konsorsium tersebut membayar jaminan sanggah dan melakukan sanggah banding, maka mereka memiliki ‘pengharapan yang sah’ agar protes mereka akan diperiksa dengan adil dan cermat. Bila argumentasi mereka berbobot, maka mereka berpeluang untuk mendapatkan kontrak. Namun harapan mereka jelas tidak mungkin terwujud karena Kemdagri sudah teken kontrak duluan dengan konsorsium PNRI.

Selain itu, tindakan Gamawan juga tegas melanggar Pasal 82(4) Perpres 54/2010 yang mengamanatkan bila ada peserta tender yang melakukan sanggah banding, maka proses pengadaan harus berhenti. Ia juga menabrak aturan Pasal 61 (1) (i) Perpres 54/2010 yang menyiratkan bahwa SPPBJ hanya dapat keluar bila sanggah banding sudah dijawab.

Sikap Gamawan ini menimbulkan pertanyaan. Mengapa Gamawan terburu-buru meneken SPPBJ? Masa iya, Gamawan tidak mengetahui bahwa tindakannya adalah melanggar Perpres? Bukankah sebelum menjadi Mendagri, Gamawan sudah ‘kenyang’ pengalaman sebagai Pengguna Anggaran dua periode sebagai Bupati Solok dan satu periode sebagai Gubernur Sumbar?

Secara teori dan regulasi hukum pengadaan internasional, sikap buru buru Gamawan ini dikenal dengan sebutan ‘rushing to sign the contract’ (vide: Pasal 65 UNCITRAL Model Law 2011). Ini adalah perbuatan tercela karena dianggap sebagai upaya badan publik untuk menekan secara psikologis (mendemotivasi) peserta tender yang ingin sanggah. Padahal sanggah diyakini sebagai model pengawasan yang efektif karena dilakukan oleh peserta tender yang terlibat langsung sedari awal pada proses pengadaan.

Seakan menegaskan instrumen hukum UNCITRAL, UNODC (2013, 17) juga mengeluarkan pernyataan yang gamblang, rushed procurements may be tainted by corruption. Sehingga perlu dimaklumi jika ada pihak yang kemudian menganggap tindakan Gamawan diatas memang ‘berbau amis’.

Akhir kata, semoga Miryam kembali bersikap kooperatif dan membantu penegak hukum membongkar konspirasi jahat pada kasus KTP-e; Namun jika tidak, semoga ‘rencana B’ untuk menarik Gamawan sebagai justice collaborator dapat dilakukan. Sehingga, ‘dinding kebisuan’ pada kasus ini dapat dibongkar.

* Dosen FH UGM; menyelesaikan disertasi berjudul Preventing Maladministration in Indonesian Public Procurement di Utrecht University, Belanda.

sumber republika.co.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP