Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto menerima kunjungan silaturahmi sejumlah ulama sepuh di kantornya, Selasa (21/2/2017). Selain silaturahmi, kedatangan sejumlah ulama itu untuk membahas situasi politik yang tengah bergejolak saat ini.
“Saya kira pertemuan ini sangat penting untuk mempengaruhi kebijakan negara,” kata Wiranto membuka pertemuan.
Wiranto mengatakan, untuk menunjang tegaknya negara ulama dan umara (pemerintahan) harus sejalan. Jika tidak, kata dia, negara tidak akan berjalan dengan baik.
“Negara ini bisa jejeg kalau kita melakukan ajaran Islam dimana dalam negara itu ada istilahnya dilaksanakannya ilmunya para ulama, lalu bijaksananya para umara, lalu dermawannya para pengusaha, lalu doanya para kaum dhuafa. Nah, tatkala antara ulama dan umara ini tidak kompak, maka negara itu tidak baik,” jelasnya.
Terkait situasi politik Indonesia yang sedang bergejolak terutama setelah munculnya kasus Ahok, Wiranto membuka komunikasi dengan Habib Rizieq utuk mencegah adanya pertikaian antara pemerintah dan rakyat.
“Komunikasi tidak boleh ditutup terutama kepada para ulama yang mampu menenangkan dan meluruskan persepsi pada rakyat,” imbuhnya.
Ia juga menekankan, tidak ada Negara di manapun yang ingin mengkriminalisasi rakyatnya. Wiranto menjelaskan bahwa hukum adalah kesepakatan kolektif secara berjenjang yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan.
Untuk melaksanakan hukum tersebut, lanjut dia, dibutuhkan aparat penegak hukum. Para aparat penegak hukum adalah orang-orang yang terpilih yang tidak boleh tebang pilih. Kendati demikian, Wiranto juga mengakui jika hukum nasional Indonesia saat ini dalam keadaan tidak sehat.
“Memang hukum nasional kita sementara sedang sakit. Nah, ini tugas saya untuk membersihkan itu,” kata Wiranto
Wiranto juga menjelaskan, negara tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat mengkriminalisasi rakyatnya.
“Tidak pantas pemerintah mengkriminalkan rakyatnya dengan senjata hukum. Padahal hukum itu kan tidak bisa digunakan sebagai senjata karena hukum tidak bisa diinterverensi oleh pemerintah,” pungkasnya.
sumber http://muslimina.blogspot.nl/2017/02/menkopolhukam-hukum-nasional-kita.html