Wednesday, November 27, 2024
HomeInformasi & KabarMetro TV, media anti Islam dan media corong utama Ahok?

Metro TV, media anti Islam dan media corong utama Ahok?

Bukan yang Pertama

Forum Jurnalis Muslim (Forjim) mencatat, pengusiran kru Metro TV bukanlah yang pertama. Sebelumnya, saat meliput Aksi Bela Islam II 4 November lalu, Metro TV diusir halaman Masjid Agung, Medan, Sumatera Utara. Detik-detik pengusiran kru Metro TV itu beredar di sosial media.

Publik menilai Metro TV adalah salah satu media anti Islam yang merupakan media curong utama Ahok . Kru mereka diusir karena selama ini tidak kredibel dan kerap mendeskreditkan Islam.

Bukan hanya itu, Metro TV sering memutarbalikan fakta dengan pembentukan opini-opini sesat tentang Islam. Seperti isu teroris yang selalu mereka gadang-gadangkan untuk menyudutkan umat Islam Indonesia.

“Usir metro TV, usir media provokasi anti Islam, usir media Yahudi. Anda televisi yang tidak kredibel. Tidak pernah berimbang tentang Islam, silakan keluar,” begitu teriakan para demonstran kepada reporter Metro TV yang meliput. Namun demikian, massa tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Yang terjadi, justru Korlap yang meminta aparat untuk mengamankannya.
Metro TV sering mempermalukan Islam. Hari ini mereka telah dipermalukan. Di tempat lain, para demonstran membawa poster besar bertuliskan: “Mohon maaf untuk media bayaran. Mohon tidak usah datang liput 4 November 2016. Jangan dipelintir beritanya.” Di poster itu tertulis dua media, yaitu Kompas dan Metro Tv.

Forjim mencatat, jauh sebelum Aksi Bela Islam, Metro TV sudah tak disenangi publik, lagi-lagi keberpihakannya terhadap Ahok. Warga Luar Batang yang bertahan di bekas gusuran misalnya, sangat sensitif terhadap wartawan yang datang. Begitu tahu Metro TV sedang meliput, warga tak segan dan ragu mengusirnya, karena media itu dianggap pendukung Ahok.

Minta Perlindungan pada Kapolri

Masih segar dalam ingatan, saat digelar jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Senin (28/11/2016). Usai Kapolri dan GNPF-MUI menyampaikan kesepakatan bersama terkait Aksi Bela Islam 212, Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir memberikan kesempatan kepada media untuk bertanya.

Pertanyaan pertama berisi permintaan perlindungan keamanan dari Polri untuk media khususnya MetroTV, Kompas TV dan Berita Satu yang pada Aksi 411 merasa ketakutan.

“Pak, yang mau saya tanyakan, apakah ada perlindungan terhadap teman-teman media Pak? Karena kemarin sebagian dari teman-teman media, khususnya televisi, merasa ketakutan. Karena kita dianggap tidak pro. Sementara, kita hanya menjalankan tugas, sama seperti kepolisian. Ini bukan hanya dialami MNC, tetapi juga teman-teman Metro TV, Kompas TV maupun Berita Satu. Apakah ada perlindungan bagi kita di lapangan Pak, karena kita juga bertugas untuk masyarakat. Kami mohon sekali pada Pak Kapolri,” tanya wartawan MNC dalam rangkaian konferensi pers di Kantor MUI.

Kemudian dijawab oleh Kapolri Jenderal Polisi TitoKarnavian, “Kita sudah paham. Jadi beritakan saja yang obyektif. Beritakan apa adanya. Membaur dengan masyarakat dengan baik. Tidak over akting. Syukur-syukur kalau ikut dzikir juga. Insya Allah tidak akan diganggu. Kita akan amankan, tetapi yang paling utama adalah pengamanan dari Allah Swt,” jawab Kapolri disambut amin para peserta di Gedung MUI.

Fakta Metro TV sering menyudutkan Islam dan beritanya dinilai tendensius, bisa ditelusuri dari pemberitaan yang disampaikan. Pada Januari lalu, MetroTV telah menuduh Wahdah Islamiyah sebagai teroris. Setelah menuai banyak protes, akhirnya MetroTV mengakui kesalahannya dan meminta maaf melalui acara “Selamat Pagi Indonesia”, Selasa (19/1/2016).

Pada 2012 lalu, MetroTV menyudutkan Rohis sekolah sebagai tempat rekrutmen teroris. Sontak, pemberitaan melalui infografis itu pun menuai protes dari sejumlah ormas Islam. Masih banyak tayangan MetroTV yang menyudutkan Islam, hingga media itu disebut sebagai TV anti Islam.

Buka Kembali UU Pers
Pertarungan abadi sejak dulu hingga sekarang adalah pertarungan informasi.

Tahukah kenapa Metro TV dibenci umat Islam? Publik menilai, karena Metro TV sering menyudutkan Islam dan beritanya dinilai tendensius, bisa ditelusuri dari pemberitaan yang disampaikan.

Metro TV pun makin distigma sebagai media “pembohong” yang tak bisa dipercaya. Padahal Trust adalah modal seorang jurnalis dalam memberitakan liputannya.

Tak heran jika masyarakat, khususnya umat Islam memplesetkan Metro TV dengan “Metro Tipu”. Menyedihkan.

Sepertinya Metro TV harus membuka kembali Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab II (Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers), Pasal 6 yang menjelaskan: Pers nasional melaksanakan peran sebagai berikut:

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Tugas wartawan juga diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menjelaskan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penasirannya, independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Sedangkan akuran berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Adapun tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2 menjelaskan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Salah satu penafsirannya adalah menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selau menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsirannya, menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Adapun opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretative, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas Praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsirannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sedangkan fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsirannya, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberitakan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Adapun proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Dengan demikian Metro TV cs diharapkan mengedepankan kejujuran, profesionalitas, dapat dipercaya, dan tidak dijadikan alat politik, apalagi ditunggangi oleh kepentingan pemodal. Sampaikanlah kabar secara objektif, berimbang, akurat dan benar. Terpenting adalah memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum.

Sikap Forjim
1. Forjim mengingatkan Metro TV CS agar menghentikan pemberitaan yang bersifat tendensius, dan mendeskreditkan umat Islam. Kabarkan lah pemberitaan yang berimbang (cover all side), jangan menyiarkan berita yang memutarbalikan fakta dengan pembentukan opini-opini sesat tentang Islam.

2. Forjim menyerukan agar umat Islam meninggalkan media-media Anti-Islam, seperti Group Kompas Gramedia (Kompas, Tribunnews, Kompas TV), Media Grup (Metro TV) dan Tempo. Meninggalkan yang dimaksud adalah dengan tidak membeli, tidak membuka situsnya, dan tidak menonton TV-nya.

3. Umat Islam tidak akan kekurangan informasi dan hiburan, dengan meninggalkan grup Kompas, Tempo,dan Metro TV. Masih banyak media lain yang lebih bersahabat dengan umat Islam.

4. Forjim mengingatkan agar Metro TV cs mentaati UU Pers dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik.

5. Forjim menyerukan Metro TV Cs agar menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, kejujuran dan keadilan serta mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

6. Forjim menghimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam agar meneliti (cek and ricek) berita yang disiarkan kaum fasik. Sehingga tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar. Bersikaplah cerdas, cermat dan bijak dalam menerima informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Demikian pernyataan sikap Forum Jurnalis Muslim (Forjim) ini dibuat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP