Bogor (SI Online) – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH Tengku Zulkarnain menegaskan bahwa tidak ada satupun orang yang berhak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam bentuk unjuk rasa. Hal tersebut ia sampaikan terkait rencana Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 mendatang.
“Tidak ada satupun yang berhak melarang warga negara untuk menyampaikan pendapatnya, bahkan Kapolri dan Presiden sekalipun,” ujar Tengku kepada Suara Islam Online di Bogor, Sabtu (26/11/2016).
Menurutnya, semua pihak harus berpegang teguh pada hukum. Dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9/1998 jelas menyatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang tidak boleh dihalangi. “MUI juga tetap berpegang teguh pada hukum negara, bahwasanya itu hak warga negara yang dijamin UUD 1945,” jelasnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau agar agenda besar umat Islam tersebut bisa berjalan dengan damai dan bisa terhindar dari upaya-upaya provokator yang tidak bertanggungjawab.
Sebelumnya, Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Habib Rizieq menegaskan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 bukan sekadar aksi damai, tapi super damai.
Acara tersebut disebut sebagai aksi ibadah gelar sajadah. Pada hari itu kegiatan akan diwarnai dengan pembacaan Alquran, berzikir, bershalawat dan doa bersama untuk keselamatan bangsa.
red: adhila
#CopotTitoBuiAhok