Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan 4 ormas lain mengajukan uji materiil Perppu 2/2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang digugat oleh mereka adalah frasa ‘atau paham yang lain’ dalam Perppu tersebut.
“Sebelumnya pada pasal 59 kita masukkan batang tubuhnya. Sekarang kita spesifik di frasa ‘atau paham yang lain’,” kata kuasa hukum para pemohon, Kapitra Ampera, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Dalam petitum yang dibacakannya, Kapitra menyebut ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi. Dalam uji formal, ada 3 permintaan dari para pemohon.
“Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, pembentukan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas tidak memenuhi syarat pembentukan undang-undang. Tiga, menyatakan Perppu 2/2017 tentang Ormas tidak punya kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam uji materiil, ada 5 pasal dalam Perppu Ormas yang digugat para pemohon. Pasal tersebut adalah pasal 1 angka 6 sampai 21, pasal 59 ayat 4 (C) khususnya pada frasa ‘atau paham yang lain’, pasal 62 ayat 3, pasal 80a, serta pasal 82a ayat 1 dan 2. Kapitra menyebut semua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya, atau bila majelis hakim MK berpendapat lain, maka kami mohon diputus seadil-adilnya,” tutur Kapitra.
Seusai persidangan, Kapitra meminta agar Perppu Ormas untuk sementara tidak digunakan lebih dulu hingga ada putusan dari MK. Hal tersebut bertujuan agar sudah ada kepastian hukum soal penggunaan Perppu tersebut.
“Kita minta menunda dulu pemberlakuan Perppu Ormas sampai ada keputusan yang inkrah. Jadi ada kepastian hak demokrasi dalam negara ini,” pintanya.
Selain Munarman, ada 4 ormas yang ikut menggugat Perppu Ormas. Keempatnya adalah Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatulah Indonesia.
(bis/asp)
sumber detik