KONFRONTASI-Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim hanya mengeluarkan tiga izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Pasalnya, pemberian izin ini menjadi salah satu yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada tiga (izin yang dikeluarkan),” ujar Ahok usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Salah satu izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Ahok diketahui telah dikantongi PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land sejak 23 Desember 2014 untuk mengerjakan Pulau G, yang dinamai Pluit City.
Namun, dari data yang dihimpun, sudah ada sepuluh pulau yang sampai saat ini telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi.
Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DKI Jakarta, setidaknya ada lebih dari tiga keputusan gubernur yang dikeluarkan Ahok terkait izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau buatan di utara Ibu Kota.
Kesepuluh pulau tersebut, diantaranya Pulau C, Pulau D dan Pulau E milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group yang sudah dapat izin pelaksanaan sejak era Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke.
Kemudian, Pulau F milik PT Jakarta Propertindo, Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra, Pulau G milik PT Intiland Development, Pulau I milik PT Jaladri Kartika Ekapaksi, Pulau K milik PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L PT Manggala Krida Yudha dan Pulau N milik PT Pelindo II -sementara ketujuh perusahaan itu mendapat izin pelaksanaan dari Ahok.
Ahok pun mengaku perihal izin prinsip dan pelaksanaan itu telah dikeluarkan oleh Foke saat masih menjabat Gubernur DKI. “Itu dari zaman Foke,” tukas dia.
Seperti diketahui, Ahok diperiksa perdana dalam pengusutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Dia mengaku dicecar soal peran tiga tersangka dalam kasus suap ini.
Ketiga tersangka dalam kasus ini diantaranya yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan Personal Asisten PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.[MR/OKZ]