POJOKSATU.id, JAKARTA – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mengancam akan memenjarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bila melarang aksi Bela Islam III yang berlangsung pada 2 Desember 2016 mendatang atau 212.
Habib Rizieq mengatakan, 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Selain itu dalam Pasal 18 ayat 1 juga disebutkan, barang siapa menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang dipidana satu tahun penjara.
“Jadi kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk halangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi undang-undang tersebut, maka beliau bisa dipidana satu tahun penjara,” tegas Rizieq sebelum menjalani pemeriksaan sebagai ahli agama untuk kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat (23/11/2016).
Dijelaskan Habib Rizieq, demo 212 atau Aksi Belas Islam III tetap sama dengan aksi sebelumnya yakni menginginkan agar Ahok ditahan karena telah menistakan agama.
Rizieq tak menampil bakal terjadi preseden buruk jika Ahok tidak ditahan. Pasalnya, pada kasus-kasus sebelumnya, semua tersangka dilakukan penahanan.
“Jadi aksi 212 konstitusional dengan tujuan penegakan hukum sehingga kami minta semua pihak seluruh pihak Presiden dan seluruh jajarannya untuk hargai konstotusi,” tandas Habib Rizieq.
(yud/pojoksatu)
#sumber http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/11/23/ngeri-habib-rizieq-ancam-penjarakan-jokowi-dan-kapolri/