sapaislam.com, JAKARTA — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) menyampaikan Amicus Curiae (pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan) terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam rekomendasinya, PAHAM memberi pertimbangan bahwa Ahok layak diberi hukuman maksimal.
“Majelis Hakim yang memeriksa perkara penistaan agama oleh Ahok harus menjatuhi vonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Direktur PAHAM Jakarta, Nurul Amalia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (17/4).
Hal itu disampaikan Nurul seusai menyerahkan Amirus Curiae PAHAM Jakarta ke PN Jakarta Utara, yang kini sedang menyidangkan kasus penodaan agama oleh gubernur DKI Jakarta itu.
Nurul mengatakan, rekomendasi yang disampaikan pihaknya didasarkan pada teori kejahatan yang termaktub dalam norma Pasal 156a KUHPidana yang masuk dalam Buku II tentang Kejahatan dalam KUHPidana. Hal tersebut sebut Nurul, dipertegas oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Nomor 11 tahun 1964 yang berisi agar pengadilan menjatuhi hukuman seberat-beratnya bagi siapa yang menghina atau menodai agama.
“Kami berharap Amirus Curiae ini menjadi bahan pertimbangan mejelis hakim dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Secara terpisah, advokat PAHAM, Helmi Al Djufri menyebutkan, sesuai Pasal 28 (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pernyataan Ahok soal Almaidah 51 sebut Helmi, telah menyinggung perasaan ummat Islam, dan menimbulkan kegaduhan secara nasional.
“Karenanya, untuk mengembalikan ketertiban, ketenangan, keadilan dan kepercayaan masyarakat pada kepastian hukum, hakim harus menjatuhi hukuman maksimal atas kejahatan penodaan agama oleh Ahok,” jelas Helmi.
sumber republika.co.id