Wednesday, November 27, 2024
HomefotoPELAPOR UST ISMAIL YUSANTO BERPOTENSI DIJERAT PASAL PENODAAN AGAMA KARENA MENUDING KHILAFAH...

PELAPOR UST ISMAIL YUSANTO BERPOTENSI DIJERAT PASAL PENODAAN AGAMA KARENA MENUDING KHILAFAH MENYEBAR KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN BERDASARKAN SARA

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat Pejuang Khilafah

“Pemahaman khilafah ala HTI ini merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antargolongan, kerusuhan, dan SARA,”

[Muannas Alaidid, Detik, 28/8]

Dikabarkan Ust Ismail Yusanto dilaporkan ke Penyidik Polda Metro Jaya karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang. Menurut Pelapor Ayik Heriansyah, laporan juga dilakukan karena Ust Ismail Yusanto terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial. (28/2).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5137/VIII/YAN 25/2020/SPKT/PMJ tanggal 28 Agustus 2020 a/n Pelapor Ayik Heriansyah, disebutkan laporan dibuat sehubungan adanya dugaan panggarangan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c). Selain itu, laporan juga dibuat terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.

Yang mengejutkan, adalah keterangan Muanas Alaidid yang menyebut Pelaporan terhadap Ust Ismail Yusanto berdasarkan ketentuan pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, ADALAH KARENA UST ISMAIL YUSANTO MASIH MENDAKWAHKAN KHILAFAH.

Kongklusi yang bisa diambil secara kausalitas, adalah bahwa Ajaran Islam Khilafah dituding menyebar kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Kesimpulan ini dapat diambil mengingat materi yang dijadikan bahan laporan Ayik Heriansyah adalah dakwah Khilafah yang diemban Ust Ismail Yusanto yang dianggap melanggar pasal menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Memang benar, dalam keterangannya Muanas Alaidid menambahkan frasa ‘Khilafah ala HTI’. Namun, tetap saja ini merupakan tuduhan serius terhadap ajaran Islam Khilafah yang dilaporkan berdasarkan pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tindakan Pelapor yang menjadikan materi dakwah Khilafah yang diemban Ust Ismail Yusanto, berpotensi melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” (pasal 156a KUHP).

Perbuatan Ayik Heriansyah yang melaporkan ust Ismail Yusanto berdasarkan materi mendakwahkan Khilafah adalah tindakan yang terkategori bersifat permusuhan terhadap ajaran Khilafah. Sementara Khilafah adalah ajaran Islam, yakni suatu agama resmi yang dianut di Indonesia.

Oleh karenanya tindakan Pelapor dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menodai ajaran agama Islam yakni Khilafah, sehingga melanggar ketentuan pasal 156a KUHP tentang penodaan Agama.

Memang benar, Ayik Heriansyah bisa BERDALIH yang dilaporkan adalah Khilafah ala HTI. Tetapi, tidak ada bukti yang menyebutkan Khilafah yang didakwahkan HTI berbeda dengan Khilafah yang pernah diterapkan oleh Kulafaur Rasyidin. Artinya, Khilafah yang didakwahkan HTI adalah Khilafah Islamiyyah, bukan Khilafah Ashobiyah.

Khilafah yang menerapkan hukum Al Qur’an dan as Sunnah, bukan hukum HTI. Khilafah yang menjadi milik seluruh Umat Islam, bukan hanya Khilafah milik HTI.

Khilafah yang akan melayani segenap kemaslahatan umat, bukan hanya melayani kader HTI. Khilafah yang akan menolong kaum muslimin, menolong Palestina, Uighur, Rohingya, dan kaum muslimin diberbagai belahan bumi lainnya.

Dengan demikian penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya wajib berhati-hati menangani kasus ini. Jika penyidik KELIRU dalam menindaklanjuti laporan, menjadikan Khilafah sebagai dasar penyidikan sebagaimana dikehendaki Pelapor, maka Penyidik dapat dikategorikan turut serta atau melakukan tindakan perbantuan dalam melakukan kejahatan berupa penodaan terhadap ajaran agama, yakni Ajaran Islam Khilafah. [].

ini gimana, bisa.?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP