Thursday, November 21, 2024
HomeInformasi & KabarPemda DKI Jakarta Resmi Tutup Alexis

Pemda DKI Jakarta Resmi Tutup Alexis

JAKARTA – Pemda DKI Jakarta secara resmi menutup keberlanjutan operasional Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penutupan Alexis ini sesuai dengan janji kampanye Anies-Sandi.

Penutupan Alexis ini dibuktikan dengan penolakan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) baru. Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8.

Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi.

“Iya, benar. Dapat dari mana?” kata Edy, Senin (30/10/2017).

Alexis mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG.

Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

“Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses,” demikian petikan jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP