Wednesday, December 11, 2024
HomeInformasi & KabarPemilik Cincin Rp600 Juta Perkarakan Ahok di Bareskrim

Pemilik Cincin Rp600 Juta Perkarakan Ahok di Bareskrim

Sam Aliano, salah seorang pria yang mengaku sebagai massa dalam aksi unjuk rasa damai 4 November 2016 lalu, meminta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok untuk berhenti membuat kegaduhan.

Sam menilai, omongan Ahok telah banyak membuat keributan di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta Ahok untuk tidak banyak bersuara. Apalagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.

Saat laporan ke Bareskrim, Sam sempat menunjukkan memiliki cincin seharga Rp600 Juta. Dia ingin memperlihatkan, jika ia bukan massa bayaran saat demo 4 November lalu.

“Demokrasi Indonesia malu. Kalau saya pikir, Ahok mulutnya perlu dijahit. Cukuplah negara ini tergoyang. Cukuplah dolar semakin naik, ketakutan di mana-mana. Saya harap, dia (Ahok) diam,” ucap Sam di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, usai melaporkan Ahok, Senin 21 November 2016.

Usai laporannya ke Bareskrim diterima, Sam menyampaikan pertanyaan pada Ahok. Dia bertanya, apakah wajahnya seperti wajah pendemo yang dibayar Rp500 ribu.

“Dengan laporan ini, kami sudah selesai dan saya ingin sampaikan kepada Ahok langsung. ‘Ini muka bayaran Rp500 ribu? Harga diri saya di mana,di depan karyawan saya. Saya punya staf banyak. Di depan para pengusaha teman saya, di depan masyarakat umum, disebutkan melalui televisi internasional bukan nasional lagi, memalukan negeri kita,” kata Sam menambahkan.

Selain Sam, banyak pelapor-pelapor lain yang juga melaporkan Ahok dengan tudingan yang sama, diantaranya yakni, Kapitra Ampera pun mengatakan bahwa laporannya diterima pihak Kepolisian di Bareskrim. Laporan Kapitra sendiri bernomor LP/1160/XI/2016/Bareskrim. (asp)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Noersatrio Harsanto on INDONESIA AKAN DIKEPUNG RELAWAN ANIES
sukirno on BUNUH DIRI PPP