JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah menilai, pemerintahan Jokowi-JK gagal dalam menegakkan supremasi hukum.
Hal itu menanggapi tuntutan hukuman percobaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Ini bukti indikasi bahwa proses hukum Ahok ini terlalu diintervensi oleh penguasa, ya siapa lagi,” kata Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng Fery kepada wartawan, Minggu (23/4/2017).
Fery menyesalkan, sikap jaksa yang hanya menuntut terdakwa penista agama Islam dengan satu tahun penjara dan percobaan 2 tahun. Hal itu bertentangan dengan edaran MA Nomor 4/1964, yang menginstruksikan menghukum berat mereka yang mengusik agama tertentu.
“Para terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut maksimal, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden, dan Ahmad Musadek, yang rata-rata dituntut maksimal. Tetapi kok tuntutan maksimal itu tidak berlaku bagi Ahok?, ada apa dengan bangsa ini?,” tuturnya.(yn)