Tim Advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyatakan penangkapan 13 Mahasiswa peserta Aksi 3 Tahun Pemerintah Jokowi JK merupakan pelanggaran HAM.
Menurut rilis PAHAM yang diterima Kanigoro.com, Sabtu (21/10), Mahasiwa yang terdiri dari berbagai universitas yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi damai dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang di depan istana merdeka Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat (20/10).
Aksi dimulai pukul 11.00 Wib diawali dengan longmarch dari patung kuda dan berhenti di depan istana merdeka. Aksi mahasiswa tersebut mengusung gerakan TUGU RAKYAT (Tuntutan Pembangunan Pro Rakyat).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan yakni:
1. Turunkan kesenjangan ekonomi
2. Gugat pengekangan hak publik dan wujudkan kedaulatan rakyat
3. Tegakkan supremasi hukum
Menurut PAHAM, selama aksi berlangsung, mahasiswa bersikap tertib dan damai. Bahkan polisi membiarkan aksi mahasiswa sampai pukul 21.00. “Ini membuktikan aksi mahasiswa berjalan tertib dan damai sehingga mahasiswa memilih bertahan di depan istana merdeka”, ujar Juru Bicara PAHAM, Hoirullah.
Menurut Hoirullah, kericuhan mulai terjadi ketika pasukan pengamanan aksi mulai melakukan pengusiran dan diperparah dengan provokasi yang dilakukan oleh brimob yang berada di dalam lapangan monas.
“Masa mulai berlari menjauhi istana merdeka menuju bundaran HI. Pasukan brimob yang berada di dalam lapangan monas mulai melakukan pelemparan menggunakan batu yang menyebabkan salah seorang peserta aksi mengalami pendarahan di bagian kepala”, tambahnya.
Akibatnya, para mahasiswa yang sudah lelah mulai melakukan perlawanan yang berakhir dengan ditahannya 13 orang mahasiswa termasuk koordinator lapangan.
Mahasiswa yang ditangkap langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan diskusi dengan koordinator aksi lainnya yang tidak tertangkap dan memberikan arahan aksi, selanjutnya Tim Advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia langsung bergerak menuju Polda Metro untuk melakukan pendampingan hukum.
“Kami dari tim Advokasi PAHAM Indonesia sudah melakukan pendampingan aksi sejak awal aksi dimulai dari longmarch di patung kuda, karena itu tim advokasi PAHAM Indonesia sangat mengetahui secara detail dan jelas bagaimana aksi tersebut dilakukan hingga para mahasiswa ditangkap dan diciduk ke Polda Metro Jaya”, ujar Hoirulloh.
Tim Advokasi PAHAM juga mendampingi mahasiswa di Reskrimum POLDA Jakarta. “Namun polisi tidak mengizinkan tim advokasi masuk dan bertemu dengan peserta aksi yang ditangkap”, tambahnya.
Bahkan hingga pukul 03.00, Sabtu dini hari, (21/10), tim advokasi PAHAM masih tidak diizinkan menemui para mahasiswa yang ditahan.
Hoirulloh menyatakan, Sabtu pagi (21/10) tim advokasi telah melakukan berbagai perlawanan hukum kepada Reskrimum agar para mahasiswa mendapatkan haknya untuk bertemu kuasa hukum dan keluarganya.
“Penangkapan secara paksa yang dilakukan aparat tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mahasiswa aksi dengan damai tetapi diusir dan dibubarkan secara paksa oleh aparat bahkan ditangkap dengan paksa tanpa adanya surat perintah penangkapan, ini sangat jelas bentuk pelanggaran hukum dan HAM. Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang, ini negara demokrasi dan zaman sudah masuk era reformasi, jangan mengulang sejarah buruk seperti orde baru. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan”, kata Hoirulloh.
Tim Advokasi juga sudah melakukan advokasi dan pengaduan ke berbagai lembaga negara dan pengawas guna mengadukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian.