Jakarta – Imam besar FPI Habib Rizieq kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini pihak yang melaporkan dari lembaga Student Peace Institute. Rizieq dilaporkan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan menyinggung ajaran agama Kristen.
Pihak pelapor yakni Doddy Abdallah, tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 14.00. WIB, Selasa (27/12/2016). Ia hadir membawa dua orang saksi yakni Dwi Pratomo dan Dedi. Dalam laporan, Doddy juga turut membawa barang bukti berupa rekaman potongan video dari ceramah Habib Rizieq.
Foto: Habib Rizieq kembali dilaporkan ke Polisi
|
Dalam laporan dengan nomor: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, juga turut dilaporkan akun Twitter @sayareya yang disebutkan ikut menyebarkan ujaran kebencian.
“Hari ini kami dari Student Peace Institute, mendatangi SPK Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia,” ujar Doddy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
“Kami membawa bukti berupa salinan video di dalam flashdisk yang kami serahkan kepada polisi juga screenshot dari account penyebar awal yang kami serahkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Dalam laporan, Habib Rizieq disebutkan oleh Doddy, melanggar Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Doddy menekankan bahwa pelaporannya ini berbeda dengan yang telah dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PP PMKRI).
“Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami fokus pada ujaran kebencian. D isitu ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan kalau tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?” jelas Doddy.
“Itu jelas kalau kita dengar mengolok. Pihak sebelah ada yang tersinggung buktinya ada yang datang dari PMKRI Itu berpotensi menghancurkan kebhinnekaan Indonesia,” lanjutnya.
Habib Rizieq belum berkomentar mengenai pelaporan dari Peace Institute ini. Namun terkait ceramah Rizieq ini, FPI memastikan Rizieq tidak melakukan penistaan agama ataupun maksud lain.
“Saya sudah dengar soal pelaporan itu. Itu tidak menistakan agama. Jauh dari menistakan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut ada landasannya,” ujar Ketua FPI DKI Novel Bamukmin ketika dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).
Landasan tersebut, kata Novel, adalah Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. Selain itu, ada Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 yang menjadi landasan.
“Fatwa MUI 1981 itu menyebutkan memang haram untuk mengucapkan selamat hari Natal,” ujar Novel.
Menurut Novel, Rizieq merupakan sosok panutan untuk umat Islam maupun umat agama lain. Rizieq, kata Novel, rutin melakukan dialog lintas agama.
“Kami melihat ini adalah pengalihan isu. Murahan. Karena pada prinsipnya, kami jauh dari unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Kami sangat hafal dan paham, nggak mungkin Habib Rizieq melakukan penistaan agama,” kata Novel.
(nkn/fjp)