Pakar Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj berpendapat, ditolaknya red notice ini membuat publik bertanya-tanya mengenai kecermatan kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Seharusnya kepolisian juga memberikan transparansi sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengapa red notice sampai ditolak Interpol,” kata Mustolih kepada wartawan, Rabu (14/6/2017).
Menurutnya, kasus ini telah masuk ranah criminal justice system atau sistem peradilan pidana dan disorot masyarakat luas, sehingga mempertaruhkan profesionalisme dan kredibilitas kepolisian sebagai institusi negara.
“Karenanya sudah seharusnya kepolisian mengerahkan segala kemampuannya untuk mengungkap seterang-terangnya kasus soal HRS dengan catatan semua harus sesuai dengan koridor hukum, bukan karena faktor-faktor lain,” terang dia.
Sebaliknya, kepada Habib Rizieq, Mustolih menyarankan agar yang bersangkutan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk tunduk pada hukum yang berlaku.
“Kalau memang sangkaan polisi tidak benar sanggahlah di arena yang sudah ditentukan, misalnya melalui mekanisme praperadilan,” pungkas Mustoilih.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya berkali-kali meminta agar Habib Rizieq Shihab pulang ke tanah air dan menjalani proses hukum kasus dugaan chat berbau pornografi.
Selama di Arab Saudi, Habib Rizieq menggunakan visa umrah yang berjangka waktu selama 30 hari. Masa berlakunya pun telah habis pada 12 Juni 2017.
Namun, belakangan kuasa hukum Rizieq memberi tahu bahwa kliennya telah mendapatkan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi, di mana visa itu tak terbatas oleh waktu