JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin angkat suara terkait tuntutan hukuman percobaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Din mengingatkan, bahwa kasus penistaan agama yang membelit Ahok tak boleh dianggap perkara kecil.
Sebab, menurutnya, ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang sangat nyata.
“Jika ini dibiarkan, akan berpotensi mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di Negara Pancasila yang berbhineka tunggal ika,” kata Din dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/4/2017).
Untuk itu, dalam pandangan Din, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.
Tuntutan JPU, kata Din, secara kasat mata dirasakan talah mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.
“Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan hukum yang sangat ringan bertentangan dengan yurisprudensi yang ada, ini dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum,” ujar Din.
Ketua dewan pertimbangan MUI ini menuturkan, hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum.
Din menegaskan, demi penegakan negara berdasarkan hukum, mempermainkan hukum harus dihentikan sehingga sidang kasus penistaan agama bisa diluruskan.
“Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran,” katanya.
“Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare,” pesan Din.(yn)