#PenyadapanTimHukumAhok
PROF. MAHFUD MD (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi):
“PENYADAPAN OLEH TIM HUKUM RESMI AHOK ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM NEGARA.
PENYADAPAN ADALAH TINDAK PIDANA SERIUS YG HARUS DIBONGKAR, BUKAN KARENA MELAWAN KYAI MARUF AMIN, BUKAN KARENA MELAWAN SBY, TAPI KARENA MELAWAN HUKUM NEGARA.”
Lebih lengkap Prof. MAHFUD menjelaskan:
“Sudahlah, serahkan ke pengadilan soal persidangan atau pemeriksaan penistaan agama itu.
SEKARANG FOKUSKAN KE SOAL BARU: BAGAIMANA SEBUAH PENYADAPAN OLEH TIM HUKUM RESMI, atau informasi yg katanya rinci dan sebagainya, dan sudah menyebut nama jamnya itu DIBONGKAR. Agar tidak diulangi lagi oleh orang dengan cara sembarang menyadap.
Yang pengadilan biar jalan. Tetapi yg ini TINDAK PIDANA SERIUS INI, 15 TAHUN..!
Kalau penistaan itu 4 atau 5 tahun ya. Kalau ini 15 thn menurut UU Telekomunikasi atau 10 thn menurut UU ITE.”
Pak Mahfud jg menegaskan bahwa jika ada percakapan telepon antara Ketum MUI KH Maruf Amin dengan SBY, serta jikapun ada permintaan SBY soal fatwa kpd MUI, adalah BOLEH dan TIDAK ADA HUKUM PIDANA YG DILANGGAR:
“Dia (Tim Hukum Ahok) terlanjur menyatakan itu. Kalau dia punya integritas, harus dibuka transkripnya itu. Kalaupun nanti seumpama transkripnya ada, KYAI MARUF AMIN MAUPUN SBY TIDAK MELANGGAR HUKUM apapun.
Misalnya telepon, ‘Betul pak, tolong terima itu anak saya mau menghadap.’ Apa yg dilanggar dari itu..?
Atau ‘Pak tolong pak itu fatwa.’ Juga tidak apa. Orang minta fatwa kan boleh! Hukum pidana apa yg dilarang (soal fatwa)?
Dan apa kaitannya dengan Fatwa MUI urusan yg begitu2…? Kok terus kemudian katanya mau dilaporkan ke Bareskrim , diproses hukum sebagai keterangan Palsu. Kan tidak melakukan apa2..!
MELAKUKAN, justru yg menyadap itu ya, melakukan apa2..! Menurut UU Telekomunikasi ancamannya 15 tahun, tapi menurut UU ITE 10 tahun kan. NAH ITU YANG PIDANA..!
Kalau yg terima telepon, yg terima tamu, APA PIDANANYA KOK SAMPAI DIHARDIK-HARDIK SEPERTI ITU..?”
(Sumber TvOne, Rabu 1/2/’17)
*AHOK MENGANCAM AKAN MEMPERMALUKAN
Ahok kepada KH Maruf Amin dalam persidangan 31/1/’17:
“Kalau anda Menzolimi Saya, yg anda lawan adalah TUHAN Yang Maha Kuasa, Maha Esa. Dan saya akan buktikan, satu persatu DIPERMALUKAN NANTI.”
Akibat dari pernyataan kerasnya yg dinilai telah menghardik ulama tsb, saat ditanya media esok harinya apakah akan meminta maaf kpd Kyai Maruf, Ahok menyatakan MENOLAK utk meminta maaf krn merasa tidak bersalah.
Namun ternyata di hari yg sama, Ahok merilis rekaman permintaan maafnya kpd Kyai Maruf dan warga NU di Youtube. Dalam rekaman tsb terlihat beberapa kali Ahok berucap dengan terbata, dan tidak berintonasi lantang seperti biasanya.
JADI, SIAPAKAH YG SESUNGGUHNYA DIPERMALUKAN…?
(Kepada pers hari ini, Kyai Maruf mengatakan dirinya menerima permintaan maaf Ahok, tapi belum bersedia bertemu dengannya)
Pihak Ahok sendiri melalui kuasa hukumnya HUMPHREY DJEMAT, tepat seusai persidangan Selasa 31/1/’17, secara tegas telah berjanji kepada media bahwa soal isi transkrip/ data pembicaraan telepon antara Kyai Maruf Amin dng SBY pd jam 10.16 itu akan mereka buka. Ahok berada di samping Humphrey Djemat saat wawancara tsb dilakukan pd Selasa 31 Januari ’17.
Namun saat dikonfirmasi media di hari berikutnya, Ahok mengelak bahwa dirinya memahami isi pernyataan pengacaranya itu. Ia menyatakan bahwa Humphrey hanya memperlihatkan barang bukti tentang adanya percakapan antara Kyai Maruf dengan SBY, dengan menunjukkan isi berita Liputan 6 online pd 7 Oktobe 2016.
PADAHAL DALAM BERITANYA, LIPUTAN 6 SAMA SEKALI TIDAK MENYEBUTKAN SOAL ISI PERCAKAPAN TELEPON DIANTARA KEDUANYA, MAUPUN PADA JAM BERAPA PERCAKAPAN ITU TERJADI.
Cara mengelak yg serupa dng yg dilakukan Ahok, dilakukan pula oleh Humphrey saat menggelar jumpa pers di hari berikutnya Rabu 1/2/’17. Humphrey menyebut bahwa Barang Bukti percakapan antara KH Maruf Amin dng SBY itu didapatnya DARI TUHAN.
*Ancaman Tim Hukum Ahok kpd KH Maruf Amin yg akan dipidanakan krn dituduh telah melakukan kesaksian palsu itu, adalah sebuah hal yg sangat serius.
Bisa jadi pihak Ahok lupa bahwa yg mereka tuduh dan hendak mereka kriminalisasikan itu adalah SEORANG KETUA UMUM DARI SEBUAH MAJELIS YG BERANGGOTAKAN SEDIKITNYA 79 ORMAS ISLAM DAN BERISI PARA PAKAR HUKUM SERTA CENDEKIAWAN MUSLIM TERPILIH, yg selama ini mengedepankan amanah umat dalam pekerjaannya, serta mengemban tugas pokok sebagai penjaga dan penegak Akidah Islam melalui produk2 hukumnya.
Ahok yg berkali2 selalu mengatakan bhwa dirinya sangat memahami Islam krn pernah 9 tahun belajar di Sekolah Islam (meski kemudian terbukti ia telah berbohong karena Ahok ternyata dulu hanya sekolah di SD & SMP Negeri biasa), mungkin tidak paham bagaimanakah kedudukan MUI dan siapa sajakah ‘Para Penghuni Terpilih’ di dalamnya. Itu agak bisa dimaklumi.
Tapi sungguh amat memalukan JIKA anggota sebuah Tim Kuasa Hukum yg terdiri atas Pengacara2 handal, tapi mereka tidak ada yg memberitahu Ahok tentang kedudukan Organisasi Ulama yg tengah mereka hadapi, sehingga kliennya itu tidak tahu bagaimana harus berlaku.
Alih-alih memberitahu kliennya soal pentingnya kedudukan MUI dan sang Saksi yg petinggi PBNU dalam peri kehidupan Umat Islam Indonesia, Tim Hukum itu dengan jumawanya malah mengancam akan mempidanakan KH Maruf Amin.
**Aahhh… ketegangan yg hadir 3 hari belakangan, bikin diri ini kangen kepada cerianya Tarian Indah Ahok di atas panggung debat pilkada…
#SaveUlama
#BongkarPenyadapanTimHukumAhok